GOPOS.ID,TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama tiga pilar dari unsur TNI,Polri dan Sat Pol-PP terus gencar melakukan operasi yustisi bagi pelanggar protokol Kesehatan (Prokes). Dari perorangan sampai para pelaku usaha dalam rangka untuk menekan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di sekitaran Gedung Olah Raga(GOR) lembu peteng di jalan raya Tulungagung- Trenggalek ,Jumat (25/9/2020) malam.
Dalam Operasi Yustisi kali ini menjaring 14 pelanggar prokes. Di antaranya 3 dari pelaku usaha pelanggar prokes dan 11 orang pelanggar prokes dari pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Artista Nindya Putra saat di konfirmasi mengatakan dalam razia yustisi kali ini ada 14 pelanggar prokes yang di berikan sanksi.
“Untuk 3 pelaku usaha pelanggar prokes kita kenakan sanksi peringatan dulu,lantaran hari ini kita masih perdana untuk melakukan penindakan bagi para pelaku usaha. Sedangkan yang 11 orang (perorangan) pelanggar prokes dari pengguna jalan yang terkena razia sudah kita berlakukan sanksi denda admistrasi,” katanya.
Artista Nindya Putra yang lebih akrab dengan panggilan Genot, itu menjelaskan untuk para pelaku usaha yang melanggar prokes sudah diberikan surat peringatan/teguran. Langkah itu sebelum dikenakan sanksi denda admistrasi sampai pencabutan izin usaha.
“Dari 3 pelanggar pelaku usaha yang sudah kita beri surat peringatan hari ini, untuk minggu depan akan kita lakukan sidak lagi,bila dalam minggu depan masih tidak mematuhi protokol kesehatan akan kita kenakan sanksi denda secara admistrasi atau pembekuan izin sampai pencabutan izin usaha. Kalau untuk sanksi denda admistrasi bagi pelanggar prokes perorangan sudah kita berlakukan sejak satu minggu yang lalu mulai hari Jumat kemarin”, pungkasnya.(AR/gopos)