GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Diduga langgar peraturan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bone Bolango akan melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang memadati seputaran Jalan B. J Habibie.
Peraturan yang dilanggar ini adalah Peraturan Daerah nomor 8 tahun 20012 tentang tata ruang, aturan tentang lahan pangan berkelanjutan dan juga aturan tentang lingkungan hidup.
Kepala Bidang PTSP Kabupaten Bone Bolango, Abdul Halid Gue mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peringatan sekaligus teguran, agar para pedagang ini segera berpindah lokasi.
“Sosialisasi juga sudah beberapa kali kami lakukan,” jelasnya, Selasa (9/2/2021)
Menurut, Abdul Halid, kehadiran para pedagang ini banyak yang berada pinggiran jalan sehingga mengganggu penataan ruang. Selain itu, juga banyak yang berada di kawasan persawahan melanggar aturan tentang lahan pangan berkelanjutan.
“Apalagi banyak sampah juga yang berserakan juga,” tambahnya.
Hingga kini, Dinas PTSP masih memberikan kesempatan bagi para pedagang ini untuk segera berpindah lokasi, karena masih suasana Pandemi Coviid-19.
“Ini adalah perintah dari Pemerintah Daerah. Jika pandemi sudah selesai, kami akan langsung melakukan pembongkaran dan penataan ruang kembali,” tutupnya. (Aldy/gopos)