GOPOS.ID, LIMBOTO – Perusahaan Derah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo berganti nama. Badan usaha yang menangani penyediaan air bersih itu akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Limutu.
Penggunaan nama Perumda Tirta Limutu ini telah disepakati dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDAM, di ruang Rapat Upango Dekab Gorontalo, Selasa (29/12/2020). Rapat finalisasi membahas dua masalah yaitu penamaan perusahaan serta kriteria direktur.
Dalam rapat sebelumnya diusulkan dua nama untuk PDAM Kabupaten Gorontalo. Yaitu Tirta Limutu, dan Tirta Polohungo. Dari hasil pembahasan disepakati untuk menggunakan nama Tirta Limutu.
“Hari ini kita sama-sama mengesahkan Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Limutu sebagai nama PERUMDA kabupaten Gorontalo,” ungkap Ketua Pansus, Eman Mongopa
Sementara untuk kriteria direktur, Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo menyepakati kriteria harus sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
“Salah satu kriteria direktur adalah memiliki sertifikat menejement air minum,” ungkap Kepala Pengawasan Internal PDAM Kabupaten Gorontalo, Romi Said.
Romi menambahkan, direktur PDAM juga wajib sudah mengikuti Diklat serta dinyatakan lulus dan kompoten di bidangnya.
“Untuk usulan nama yang disetujui yakni Tirta Limutu Tirta artinya Air dari bahasa sansekerta dan Limutu artinya Limboto,” kata Romi.(Putra/gopos)