GOPOS.ID, GORONTALO – Jelang dua bulan pemilihan umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, melantik Aripin Ilanunu, Penganti Antar Waktu komisioner KPU Kota Gorontalo, Senin (4/2/2019) di aula KPU Provinsi Gorontalo.
Menurut Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem bahwa pelantikan terhadap Aripin Ilanunu masih menggunakan UU 15, sehingga KPU Provinsi Gorontalo yang melantik PAW tersebut. Seiring dengan waktu yang semakin dekat dengan Pemilu serentak, dikatakan Fadliyanto bahwa Arifin harus segera beradaptasi dengan lingkungan.
“Termasuk secara psikologi maupun kegiatan kerja di KPU Kota Gorontalo,” ucap Fadliyanto.
Baca juga : KPU Provinsi Gorontalo Bentuk Tim Antihoaks
Mantan komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Utara itu mengatakan bahwa ada titipin yang luar biasa yang diemban Arifin. Yaitu pemilu itu bukan hanya sekedar prestasi. Tapi juga penguatan integritas dan kapasitas masyarakat itu juga penting.
“Partisipasi maupun kualitas bukan hanya kualitas, yang bersifat kuantitatif, namun harus bersifat kualitatif. Kami berharap Arifin langsung menyesuaikan kinerjanya dengan kerja-kerja KPU saat ini,” paparnya usai pelantikan sore tadi. (ndi)