GOPOS.ID, KWANDANG – Sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh pihak KPU, pasangan calon (paslon) bupati Ridwan Yasin dan wakil bupati Mukhsin Badar akhirnya lolos jadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), Gorontalo Utara 2024.
Keikutsertaan Ridwan Yasin dalam pilkada Gorontalo Utara melalui musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan putusan dalam penyelesaian sengketa pilkada oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (02/10/2024).
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Musyawarah, menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon.
Kemudian membatalkan berita acara KPU No 242, tentang perbaikan syarat calon bupati dam wakil Bupati dan memerintahkan pihak KPU untuk menetapkan pemohon sebagai calon bupati dan wakil Bupati.
Selanjutnya memerintahkan pihak KPU untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu dalam waktu 3 hari kerja sejak dibacakan putusan tersebut.
Terkait putusan, Ridwan Yasin mengungkapkan adapun dikabulkannya permohonan tersebut tak lepas dari do’a masyarakat Gorontalo Utara.
“Permohonan kami dikabulkan tidak lepas dari do’a masyarakat Gorontalo Utara. Kemudian. Untuk pihak KPU sendiri terkait dengan putusan ini, diberi waktu selama 3 hari untuk menetapkan pasangan dan itu wajib,” ungkap Ridwan.
Sementara itu Ketua Bawaslu, saat dihubungi gopos.id melalui via WhastApp untuk mengonfirmasi terkait adanya putusan tersebut belum merespon.
Sebelumnya Ridwan Yasin, dinyatakan TMS sebagai bakal calon Bupati Gorontalo Utara lewat pengumuman yang disampaikan pihak KPU melalui surat bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024 pada Sabtu, 14 September 2024. (Isno/gopos)