GOPOS.ID, SUWAWA – Penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan akan dibuka pada 19 Februari 2020. Sejalan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango mengimbau paslon perseorangan dapat menyerahkan syarat dukungan sebelum injury time atau batas akhir waktu pemasukan.
Sebagaimana diketahui, jumlah syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Bone Bolango ditetapkan sebanyak 11.205 suara. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di 50 kecamatan se-Kabupaten Bone Bolango. Penyampaian syarat dukungan calon perseorangan dimulai pada 19 Februari 2020. Masa waktu pemasukan dukungan berlansung hingga Senin, 23 Februari 2020 pukul 24.00.
KPU Bone Bolango turut mengingatkan agar paslon perseorangan teliti memasukkan jumlah dukungan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Perseorangan.
“Jumlah yang di-input dalam aplikasi Silon harus sesuai dengan hard copy yang telah ditandatangi oleh setiap pendukung Paslon,” ujar Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim, pada Sosialisasi dan Bimtek Pemantapan Penggunaan Aplikasi SILON Perseorangan, di ruang IT Render Studio, Sabtu (15/2/2020).
Adnan mengingatkan jangan sampai dukungan yang tak ditandatangani pendukung, lalu dimasukkan dalam SILON.
“Hal itu bisa jadi sebuah persoalan yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” Adnan.
Selain itu, Adnan menekankan agar jumlah dukungan yang dimasukkan dalam SILON sesuai dengan syarat minimum.
Lebih lanjut Adnan menyampaikan agar paslon maupun petugas penghubung (liaison officer/LO) memanfaatkan sisa waktu yang ada. Diimbau agar memasukkan dukungan sebelum injury time.
“Jangan sampai paslon melakukan peng-input-an saat hari terakhir. Waktunya tidak akan cukup karena 11.205 suara itu banyak,” imbau Adnan Berahim.(hadrian/gopos)