GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi warga yang Gorontalo yang terkonfirmasi positif corona (Covid-19) kini boleh menjalani karantina mandiri di rumah. Hal itu berlaku bagi pasien yang terkonfirmasi positif tanpa gejala (OTG) atau dengan gejala ringan.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo, dr.Triyanto Bialangi, menjelaskan menghadapi new normal life, Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota sepakat, jika ada pasien terkonfirmasi positif yang tak memiliki gejala atau gejala ringan, maka dikarantina mandiri.
“Itu sudah mulai dilaksanakan,” kata dr.Triyanto Bialangi.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Andriyanto Abdussamad, mengemukakan pihaknya akan lebih melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Gorontalo. Salah satunya melakukan karantina mandiri bagi orang yang terinfeksi Covid-19 dengan gejala ringan, atau tanpa gejala.
“Mereka bisa karantina mandiri. Dasar hukumnya Surat Edaran Menteri Kesehatan dan Pedoman Pencegahan Covid-19 di Provinsi Gorontalo,” ujar Andriyanto Abdussamad.
Tujuan karantina mandiri memudahkan masyarakat dalam mengurangi covid-19 di Provinsi Gorontalo. Ada beberapa kriteria untuk karantina mandiri. Seperti rumah harus memenuhi syarat kesehatan, yakni lebih dari 1 kamar. Kemudian luas lantai memenuhi standar kesehatan. Sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik.
“Apabila rumah tidak memenuhi syarat, maka fasilitas karantina bisa disiapkan oleh desa/kelurahan. Penyediaan fasiltas ini bekerja sama dengan pemerintah desa atau kecamatan,” ungkap Andriyanto.
Faktor lainnya yang penting adalah komitmen keluarga untuk bersama-sama menjaga pasien. Kemudian komitmen pasien untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin.
“Dukungan masyarakat juga sangat penting. Termasuk dukungan pemerintah setempat,” kata Andriyanto.
Baca juga: Sudah 174 Pasien Positif di Gorontalo Sembuh, Ada yang Hanya Dirawat 8 hari
Karantina mandiri dilakukan:
- Tidak beraktivitas di luar rumah.
- Berupaya menghindari kontak erat dengan orang yang tinggal serumah.
- Disiplin menggunakan masker.
- Menggunakan peralatan perlengkapan makan yang terpisah (tidak digabung dengan keluarga lainnya).
- Menerapkan PHBS. Menjaga kebugaran tubuh dengan aktivitas fisik, menjaga kebersihan lingkungan
Menurut Andriyanto, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Pasien dengan gejala ringan, orang yang kontak erat, atau pasien dengan kasus terkonfirmasi tetapi tidak bergejala bisa menjalani karantina mandiri.
“Apabila ada gejala memberat, dia bisa menghubungi puskesmas terdekat,” tandas Andriyanto.
Sementara itu dalam jumpa pers, Selasa (23/6/2020), Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo, mengkonfirmasi 6 pasien potif baru. Yaitu:
Pasien 232, SJH, Lak-laki, 49 tahun. Kelurahaan Heledulaa Selatan, Kota Timur, Kota Gorontalo. Pasien 232 merupakan tracking kontak pasien 161, SAMW, dan Pasien 162, SOS. Persiapan ke karantina Pemda.
Pasien 233, FDL, laki-laki, 43 tahun. Kelurahan Tomulobutao, Dungingi, Kota Gorontalo. Tracking kontak pasien 161,SAMW dan Pasien 162, SOS. Persiapan ke karantina Pemda.
Pasien 234, RSB, Laki-laki, 24 tahun. Tracking kontak pasien 161 SAMW, dan Pasien 162, SOS. Persiapan rujukan ke karantina Pemda.
Pasien 235, YHS, laki-laki, 29 tahun. Kelurahan Heledulaa Selatan, Kota Timur, Kota Gorontalo. Pasien 235 merupakan tracking kontak pasien 161 dan pasien 162. Persiapan karantina Pemda.
Pasien 236, JA, Laki-laki, 41 tahun, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, kota Gorontalo. Tracking kontak pasien 161, SAMW dan pasien 162,SOS. Persiapan rujukan ke karantina Pemda.
Pasien 237, RAK, Laki-laki, Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango. Pasien 237 merupakan tracking kontak pasien 161 SMAW dan Pasien 162, SOS.(aldy/adm-02/gopos)