GOPOS.ID, SUWAWA – Pembatasan aktivitas warga dalam rangka pencegahan wabah virus corona (covid-19) terus digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango. Setelah memberlakukan kebijakan belajar dan bekerja dari rumah. Pemkab Bone Bolango menggulirkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat di pasar-pasar tradisional.
Berkenaan dengan hal itu, Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menetapkan jam operasional pasar-pasar tradisional di wilayah Bone Bolango bisa buka selama tiga jam. Yakni pada pukul 06.00 WITA hingga pukul 09.00 WITA.
Ketentuan tersebut dituangkan Hamim Pou dalam surat edaran nomor: 517/DPPKUM-BB/92/IV/2020 tertanggal 7 April 2020. Surat edaran yang ditujukan kepada camat dan pengelola pasar se-Kabupaten Bone Bolango, itu dikeluarkan Hamim Pou menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perdagangan RI nomor: 317/M-DAG/SD/04/2020.
“Selama melakukan transaksi jual beli di pasar diharapkan tetap melaksanakan protokol physical distancing dengan menjaga jarak antara pembeli satu dengan lainnya dan pedagang,” ujar Hamim Pou dalam edaran tersebut.
Dalam surat edaran, Hamim Pou juga menekankan kewajiban menggunakan masker. Pedagang maupun harus menggunakan masker sesuai ketentuan Dinas Kesehatan selama beraktivitas di pasar rakyat/tradisional.
“Menjaga lingkungan pasar rakyat/tradisional secara kontinyu sebelum dan sesuah hari pasar,” imbau Hamim Pou.
Kepada camat dan pengelola pasar ditekankan pula untuk menyosialisasikan Gerakan masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) setiap aktivitas di pasar rakyat/tradisional. Baik kepada pedangang maupun pembeli.
“Yaitu melakukan aktivitas cuci tangan dengan sabun dari rumah, sebelum datang ke pasar dan setelah pulang di rumah,” kata Hamim Pou.(pras/gopos)