GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang yang diduga mucikari berinisial RRM (27) ditangkap Tim Resmob Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Rabu (22/11/2023).
Warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo itu diringkus atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Yang bersangkutan diamankan bersama seorang perempuan berinisial SS, 27 tahun, yang berasal dari Sulawesi Utara,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.
Dikatakan Leonardo, mucikari tersebut ditangkap setelah mengantar perempuan SS untuk bertemu calon pelanggan di salah satu hotel di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Sebelum mengantar SS, RRM melakukan transaksi dengan calon pelanggan melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu RRM memasang tarif sebesar Rp700 Ribu sekali main.
“Dari Rp700 Ribu itu, RRM mendapat keuntungan Rp100 Ribu setelah SS melayani tamu,” tambah Leonardo.
Saat hendak diciduk, RRM sempat berniat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh tim Rajawali, tepat di depan hotel tersebut.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai serta alat kontrasepsi atau kondom di dalam tas SS.
Saat ini, RRM dan SS telah diserahkan Unit PPA Polresta Gorontalo Kota untuk melakukan proses lebih lanjut.(sari/gopos)