GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Partai Ummat gagal menjadi kontestan pada Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo. Partai Ummat dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) untuk memenuhi syarat pencalonan untuk legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Gorontalo, Hadijah Hamzah, sampai dengan waktu yang telah ditetapkan partai besutan Amien Rais itu tidak melakukan perbaikan dokumen.
“Partai Ummat cuma memasukkan berkas di awal tapi setelah itu tidak memasukkan berkas perbaikan lagi,” kata Hadijah.
Selanjutnya, Hadijah mengatakan sudah ada 35 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingg ditidak bisa berkontestasi dalan Pileg 2024 mendatang.
“Permasalahannya masih sama. Yakni tidak melengkapi dokuken perbaikan,” tuturnya.
Sejauh ini, KPU Kabupaten Gorontalo sudah menetapkan 448 Daftar Caleg Sementara dari total 540 Caleg yang didaftarkan saat pendataran. (Abin/Gopos)