GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango mengingatkan agar partai politik melaporkan tim kampanyenya. Selain itu terkait pembuatan Rekening Kampanye hingga Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) juga wajib dilaporkan oleh setiap parpol. Pelaksanaan kampanye diketahui mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari nanti.
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu mengungkapkan saat ini sudah hampir memasuki kampanye. Pihak KPU mensosialisasikan ke partai politik yang mengusulkan para calonnya untuk mematuhi peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 sebagaimana yang dirubah di peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.
“Peraturan ini menyampaikan bahwasanya untuk tim kampanye dan pelaksana kampanye itu sudah harus melaporkan diri sesuai tingkatan pusat dan daerah,” ungkapnya diwawancarai, Kamis (23/11/2023).
Kata Sutenti, hal ini harus dilaporkan 3 hari sebelum masa pelaksanaan kampanye berlangsung untuk melaporkan tim kampanye atau pelaksana kampanye tersebut.
Lanjutnya, terkait pembukaan rekening khusus Dana kampanye juga turut di ingatkan.
“Dari 18 partai politik di mana 15 partai politik yang memiliki calon yang diusulkan di Kabupaten Bone Bolango itu sudah memenuhi dan sudah menyampaikan pemberitahuan serta mendapatkan pengantar untuk pembukaan rekening khusus Dana kampanye,” ujarnya menerangkan.
Tak sampai disitu, Sutenti menerangkan terkait pemasangan pemasangan alat peraga kampanye sendiri, pihak KPU telah melaksanakan rapat koordinasi untuk menentukan titik-titik yang menjadi tempat pemasangan APK untuk Kabupaten Bone.
Dalam hasil rapat koordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini dlDinas Lingkungan Hidup kemudian Satpol PP dengan Bawaslu serta peserta Pemilu sudah disepakati beberapa penetapan.
“Penetapannya itu diserahkan kepada peserta pemilu kecuali kepada tempat-tempat yang dilarang, untuk saat ini tidak ada titik-titik yang ditentukan tetapi bisa dipasang di tempat-tempat yang tidak dilarang,” ucapnya.
“yang dilarang itu mengacu pada aturan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup misalnya contoh di tempat-tempat fasilitas pemerintah di masjid atau di tempat publik atau kemudian di jalan,” tandasnya. (Putra/Gopos)