GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Sukrin Taib mengintruksikan kepada seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh wilayah kerja di Kota Gorontalo untuk tidak sembarangan untuk menghapus daftar pemilih di formulir daftar A-Daftar Pemilih yang sudah dipegang oleh masing-masing TPS.
Untuk menghapus daftar pemilih, maka setiap Pantarlih harus memastikan akta kematian atau pemilih tersebut sudah menjadi anggota TNI atau Polri dengan dibuktikan dengan kartu anggota.
“Jadi semua harus berbasis data dan bukti. Jika ada pemilih di daftar pemilih yang dipegang oleh masing-masing Pantarlih telah meninggal maka harus ada bukti akta kematian. Jika tidak memiliki akta kematian, maka Pantarlih akan dibantu oleh PPS untuk membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh lurah bahwa pemilih tersebut telah meninggal dunia. Begitu pula dengan TNI/Polri yang namanya masih ada di daftar pemilih, maka dipastikan pemilih itu ada Kartu Tanda Anggota atau setidak-tidaknya SK Pengangkatan,” ucap Sukrin Taib saat memberikan penguatan kepada Pantarlih pada saat Bimbingan Teknis, Ahad (12/2/2023) kemarin.
Pantarlih diminta untuk tidak menghapus daftar pemilih jika ada pemilih yang sulit atau tidak ditemukan lokasi pemilihnya. Ia tidak mengingkan Pantarlih terlibat persoalan pidana akibat menghapus daftar pemilih tanpa didasari bukti apapun.
Disisi lain ketua KPU Kota Gorontalo dua periode itu menekankan agar setiap Pantarlih bersungguh-sungguh di dalam menjalankan tugasnya. Sebab selama satu bulan kedepan, Pantarlih diwajibkan turun ke masing-masing rumah untuk memastikan kecocokan data pemilih dengan identitas dari pemilih.
“Jadi tidak ada pemilih yang hanya di warung kopi atau di sekitar rumah pemilih. Kemudian dia asal tebak, si A masih hidup namanya atau NIK nya sudah seperti di daftar pemilih. Kemudian si B sudah meninggal ini kuburnya dan ternayata tidak ada bukti administrasinya. Itu sangat dilarang keras ada pantarlih seperti itu,” paparnya.
Terakhir agar setiap Pantarlih tidak dilaporkan atau digugat oleh pemilih data dengan data yang berada ditangannya. Sukrin menegaskan bahwa tidak ada Pantarlih yang memberikan data yang ada pada dirinya diberikan kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
“Jangan kita dekat dengan si A, kemudian Pantarlih memberikan data itu kepada orang itu. Jangan itu sangat dilarang, dan berpotensi pidana jika data itu diperbanyak oleh Pantarlih dan didistribukan ke orang lain,” tandasnya. (adm-01/gopos)