Oleh : Fadli Alamri
(Bekerja di KPU Provinsi Gorontalo)
Ahad 12 februari 2024 ramai di media sosial, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) bagi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), dengan agenda pelantikan, apel siaga, bimbingan teknis dan Coklit. Ada apa sebenarnya ? apa yang dilakukan dalam coklit? dan siapa Pantarlih ? bagi penyelenggara Pemilu atau pegiat Pemilu bukan hal asing pertanyaan ini. Namun, bagi sebagian kalangan perlu mendapatkan informasi dari pertanyaan diatas. Pada dasarnya, pencocokan dan penelitan daftar pemilih merupakan rangkaian pemutkahiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang sampai ke tingkat pantarlih, hal terpenting dilakukan adalah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih bagi warga masyarakat yang berhak untuk memilih pada pemilu serentak pada tanggal 14 Februari tahun 2024.
Potret pemutakhiran data pemilih di Indonesia sesuai amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum membagi pemutakhiran pemilih berdasarkan Continuous List atau pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan secara terus menerus, diperbaharui setiap bulan dan berkelenjutan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau sering disebut dengan PDPB (pemutakhiran data pemilih berkelanjutan) setelah penyelenggaraan Pemilu, sedangkan dalam perhelatan Pemilu/Pemilihan dengan Periodic List  atau dengan kata lain daftar pemilih disusun hanya pada setiap Pemilu /Pemilihan setiap periode Pemilu dimutakhiran data pemilih tersebut. Untuk pemilu serentak tahun 2024 menggabungkan pemutakhiran data antara data PDPB dan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diberikan oleh pemerintah, data tersebut disinkronkan oleh KPU menjadi daftar pemilih yang nantinya akan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh pantarlih.
Para pantarlih ini merupakan salah satu pahlawan demokrasi, yang mana peran penting tugas yang dijalankan sesusai amanat peraturan KPU no 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, adalah memastikan betul seluruh warga negara yang berhak menjadi pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, mereka melakukan coklit dari tanggal 12 Februari sampai tanggal 14 Maret 2023, data yang diteliti, mengubah, moncoret dan menambahkan berupa keberadaan pemilih sebagai warga negara yang telah berhak untuk memilih: genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el atau dapat menggunakan Kartu Keluarga, atau berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel/Paspor, bukan anggota prajurit TNI atau anggota Polri.
Selain memeriksa persyaratan yang berhak memilih, Pantarlih mencocokkan daftar pemilih:Â dengan KTP-el dan/atau KK; mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih (pemilih baru/pemula); memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status rajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri; mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
Tugas lainnya adalah mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya, menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda, mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau Polri, Â mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara dan menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamatdi TPS wilayah kerja Pantarlih.
Hal yang menarik dalam pemutakhiran data ini, dimana mendatangi rumah penduduk di wilayahnya yang telah di petakan dalam tempat pemungutan suara (TPS), ada saja suka duka yang dialami pantarlih, ada yang rumah pemilih tidak mau ditempelkan stiker terdaftar sebagai pemilih, dianggap mengotori dinding atau pintu rumah, ada pula yang ditolak karena warga tersebut belum mendapatkan bantuan, adapula rumah dikunjungi pagar rumah yang selalu dikunci pemiliknya, padahal pantarlih mendata yang bersangkutan benar-benar terdaftar dalam daftar pemilih yang intinya menjamin hak warga negara berpartisipasi pada hajatan nasional.
Dalam Pemilu serentak 2024 pemutakhiran pemilih menekankan pada pencocokan dan peneliitan pada dokumen kependudukan atau secara de jure dan apabila ditemukan secara fakta di lapangan (de facto) maka segera menyesuaikan data kependudukan tersebut atau harus ada dokumen kependudukan misalnya, pantarlih menemukan pemilih telah meninggal dunia, maka harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari yang berwewenang seperti surat keterangan dari kepala desa.
Pada setiap even Pemilu yang menjadi permasalahan yang senantiasa dipersoalkan dalam tahapan Pemilu adalah daftar pemilih, yang sering disengketakan. Padahal dalam proses pemutakhiran data tersebut merupakan tahapan terpanjang dari data tahapan Pemilu yang ada. Oleh karena itu, KPU secara berjenjang beritikad memperbaiki daftar pemilih ini dengan kualitas yang lebih baik. Sejalan dengan perkembangan teknologi, KPU telah membuat E-Coklit sebagai alat bantu pantarlih dalam memutakhirkan daftar pemilih, KPU dalam memutakhirkan daftar pemilih secara terus menerus pemberharui alat bantu mutarlih dalam Sidalih (simtem informasi data pemilih). Dan kedepan kualitas daftar pemilih makin baik dapat mengakomodir seluruh warga karena salah satu ukuran keberhasilan Pemilu adalah kualitas daftar pemilih yang baik, Semoga.(*)