GOPOS.ID, BLITAR – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengebut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sutojayan. Ditargertkan RDTR Sutojayan tuntas akhir Desember 2020 mendatang.
“Pembahasan sudah mencapai 80 persen, tinggal beberapa poin lagi dan menunggu arahan dari kementerian ATR dan dari BBWS. Karena, kebetulan di Sutojayan banyak sekali aset milik BBWS,” ujar Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar Rifai kepada gopos, Jumat (10/9/2020).
Rifai menegaskan, dalam pembahasan RDTR kecamatan Sutojayan hampir semua Kelurahan di Sutojayan menerima dan sepakat, kalau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu dimasukan kedalam poin Ranperda.
“Artinya semua pihak pansus semua sudah sepakat di masukan ke dalam Ranperda,” tandasnya.
Selain itu, kata Rifai, setiap kelurahan juga harus mempunyai tempat pembuangan sampah (TPS) sementara, karena nanti pihak pemerintah sudah merencanakan tempat pembuangan akhir yakni di Pandanarum.
Kemudian, pihaknya berharap dengan Pansus RDTR ini disepakati, berarti pemerintah kedepan sudah mempunyai perencanaan. Karena RDTR itu berlaku selama 20 tahun.
“Maka diperiodesasi nantinya, siapapun kepala daerahnya, maka, pembangunannya harus mengacu kepada RDTR tersebut,” pungkas politikus dari Fraksi PKB itu. (adv/Ary/DPRD).