GOPOS.ID, KWANDANG – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gorontalo Utara (Gorut) pastikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, bisa selesai pada bulan Agustus. Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Rahmat Lamadji saat ditemui pada Selasa (22/8/2023).
“Kami dari Pansus berkomitmen bulan Agustus ini selesai, dan terhadap pembahasan telah selesai dan secara teknis telah kami serahkan kepada tim ahli untuk dilakukan kajian,” kata Rahmat.
Rahmat mengakui masih banyak yang perlu diperbaiki dan pihak pemerintah daerah juga telah meminta waktu untuk melakukan perbaikan.
“Perbaikan sendiri contohnya banyak frasa yang belum disesuaikan, dan bahkan kalimat yang digunakan dalam perda tersebut tidak sesuai, dan akan menjadi lain arti, makna dan tujuannya,” jelasnya.
Dijelaskan lagi penyesuaian penggunaan frasa dan kalimat yang dikutip tersebut penting untuk dilakukan, karena penggunaan Perda tersebut hanya mengatur Kabupaten Gorut, sehingga tidak semua kalimat maupun frasa yang digunakan tersebut bersesuaian dengan kondisi daerah.
“Walaupun Perda tersebut telah diganti oleh pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), namun pihaknya tidak mau sembarangan, sehingga proses pengawalan melalui tim ahli tetap dilakukan dengan maksimal,” tutupnya. (isno/gopos)