GOPOS.ID, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo terus merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaran Inovasi Daerah. Senin (27/2/2023), Pansus II Dekot Gorontalo melakukan pembahasan untuk finalisasi rancangan produk legislasi daerah tersebut.
Pembahasan Ranperda Penyelenggaran Inovasi Daerah dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo. Pembahasan melibatkan sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah.
“Hari ini kita telah selesai membahas, kurang lebih ada sebanyak 32 pasal dari 30 bab Ranperda Inovasi Daerah ini,” ungkap Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo.
Arifin menjelaskan, memasuki tahap finalisasi, Ranperda Penyelenggaran Inovasi Daerah akan dikonsultasikan dengan daerah lain. Langkah ini ditempuh agar Ranperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kita akan konsultasikan dengan daerah yang telah menerapkan perda tentang penyelenggaraan inovasi daerah. Setelah itu ranperda ini akan kita bawa ke Sidang Paripurna DPRD Kota Gorontalo,” tutur Arifin.
Lebih lanjut Arifin mengungkapkan, Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah penting dan dibutuhkan oleh Kota Gorontalo. Adanya Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah akan menjadi motivasi bagi daerah untuk mengembangkan dan memberdayakan inovasi-inovasi milik daerah.(sari/gopos)