GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo kembali membahas rancangan peratuan derah (Ranperda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap, dan persekutor narkotika, di aula 1 kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (30/1/2023).
Ketua Pansus 1, Darmawan Duming mengungkapkan, rancangan peraturan darah yang sementara digarap DPRD Kota Gorontalo bersama pemerintah Kota Gorontalo, dan lembaga terkait itu difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika di semua kalangan, baik masyarakat maupun pejabat pemerintah, di lingkungan kota gorntalo.
“Ranperda ini kita akan fokuskan pada pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Gorontalo,” kata darmawan kepada awak media saat ditemuai wartawan, (30/1/2023).
Baca juga: Dekot Gorontalo Minta Dinkes Lakukan Pemeriksaan kesehatan Korban Proyek Panjaitan
Anggota fraksi PDIP itu melanjutkan, ranperda pencegahan narkotika itu talah dibahas sebanyak tiga kali. Darmawan juga menambahkan DPRD Kota Gorontalo masih akan melanjutkan pembahasan, termasuk melakukan kajian di daerah lain yang telah mengeluarkan produk hukum yang sama.
“ini kita sudah menyelesaikan 14 pasal. tujuan dari pembehasan Ranperda ini adalah kita mencoba mengurangi peredaran, dan penyalah gunaan narkotika. jangan sampai ada masyarakat apalagi pejabat pemerintah, atau anggota legislatif yang terlibat ,” pungkasnya. (sari/gopos)