GOPOS.ID, MARISA – Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato. Langkah itu dilakukan setelah KPU Pohuwato mencoret salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan PAN karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua DPD PAN Pohuwato, Muhammad Afif, mengatakan caleg yang dinyatakan TMS dan dicoret tersebut berada di daerah pemilihan Kecamatan Patilanggio-Duhiadaa.
“Harusnya dia (bacaleg) memenuhi syarat, karena ada sistem yang error mengatur jalannya tahapan ini, sehingga membuat kita PAN merasa dirugikan,” ujar Afif, Selasa (22/08/2023)
Afif menjelaskan, sebelum hari terakhir penginputan dokumen perbaikan bakal calon, mereka diperhadapkan dengan sejumlah kendala. Mulai dari padamnya listrik, hingga sistem KPU yang error. Pada saat batas akhir perbaikan dokumen salah satu bacaleg dapil lima tidak lagi terinput, sehingga itu yang membuat dianggap TMS.
“Kita mengajukan permohonan ke Bawaslu Pohuwato, agar salah satu bacaleg PAN yang TMS bisa memenuhi syarat,” papar Afif
PAN merasa sangat dirugikan satu satu bacaleg dinyatakan TMS, padahal Bacaleg mereka merupakan keterwakilan perempuan. Sebab di dapil lima hanya memiliki kuota empat kursi, ketika bacaleg di coret maka dua bacaleg lainnya ikut gugur.
“Kami berharap dengan langkah yang telah diatur ini, akan ada solusi yang tidak membuat partai dirugikan,” tutup Afif
Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, menyampaikan kedatangan DPD PAN Pohuwato, ke kantor Bawaslu baru melakukan konsultasi.
“Partai PAN mendatangi kantor Bawaslu baru berkonsultasi, belum memasukkan permohonan sengketa Bacaleg di coret KPU Pohuwato,” tutup Yolanda (Yusuf/Gopos)