No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Paksakan Mudik Bisa Timbulkan Lonjakan Kasus Baru

Admin by Admin
Jumat 16 April 2021
in Nasional
0
Mudik

Ilustrasi Mudik. ayobandung.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pelarangan mudik dari sudut pandang kesehatan saat pandemi COVID- 19 dinilai sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, memaksakan mudik dalam kondisi seperti saat ini bisa menimbulkan lonjakan kasus positif Covid-19.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH., Dr. PH menjelaskan, COVID-19 penularannya terjadi antar manusia dalam jarak dekat, tidak melalui perantara seperti flu burung.

Sehingga solusi terbaik adalah membuat jarak atau kontak antar manusia sedikit mungkin. Nah, mudik berpotensi menciptakan kerumunan, baik saat perjalanan maupun di kampung halaman.

Apalagi, lanjut Prof. Thabrany, jika berkumpul itu sifat manusia kerap lupa menjaga jarak atau menerapkan protokol kesehatan.

“Ini kalau tidak dikendalikan akan menimbulkan kasus baru,” ujar Prof. Thabrany, Kamis (15/4/2021).

Menurutnya, saat ini dengan teknologi, silaturahmi bisa dilakukan dengan telepon atau video call kapan saja.

Baca Juga :  Hitung-hitungan Cuti PNS: Jika Tahun Ini Tersisa, Tahun Depan Bisa Digunakan Maksimal 6 Hari

Soal anggapan mudik bisa menggerakkan ekonomi daerah yang saat pandemi saat ini, Prof. Thabrany mengatakan, banyak hal lain yang bisa dilakukan selain mudik.

Misalkan, ongkos mudik yang nilainya tidak sedikit bisa dialihkan untuk investasi di darah. Menurutnya, ongkos mudik sekeluarga itu tidak murah, bahkan mungkin bisa untuk membeli sebidang tanah di daerah.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

Lagi pula saat ini amat mudah mengirim uang untuk keluarga atau sanak saudara di daerah melalui layanan perbankan.

Uangnya tetap bisa dibelanjakan di kampung halaman dan roda perekonomian di daerah tetap berjalan tanpa harus mudik. Atau bisa juga ongkos mudik dialihkan untuk membantu yayasan yatim piatu atau lembaga pendidikan.

“Jadi ongkos mudik bisa digunakan hal yang lebih produktif,” kata Prof. Thabrany.

Sebaliknya, jika muncul lonjakan kasus baru karena memaksakan mudik justru akan menyebabkan pemerintah mau tidak mau akan melakukan pengetatan lagi yang menyebabkan juga orang makin tidak bergerak ekonomi juga tak bergerak. Sehingga jangka panjangnya, kalau tidak dilarang mudik justru dampak pertumbuhan ekonomi akan lebih besar. “Karena lonjakan kasus baru akan menimbulkan reaksi ketakutan baru. Ekonomi melambat juga,” tegasnya. (**/gopos)

Baca Juga :  Bukan untuk PKH, Begini Cara Dapat BLT Desa Rp 600Ribu/Bulan

Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) – Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Tags: GorontaloLarangan MudikMudik
Previous Post

Kawasan Pasar Tua Kota Gorontalo Akan Dirombak dan Ditata Ulang

Next Post

Idris Rahim Hadiri Apel Pasukan Antisipasi Siklon Tropis

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
Iklim Tropis

Idris Rahim Hadiri Apel Pasukan Antisipasi Siklon Tropis

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat

    Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Pohuwato Amankan 16 Remaja yang Berduaan di Tempat Gelap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hafal Alquran Minimal 10 Juz, Bisa Kuliah Gratis di UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Paslon Resmi Maju Pilbem UNG 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Kasus Bom Ikan Diserahkan ke Kejari Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.