GOPOS.ID, BLITAR – Setelah mengikuti apel Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di halaman kantor Walikota Blitar, Rabu (13/1/2021). Satuan petugas (Satgas) COVID-19 Kota Blitar menggelar operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) penanganan COVID-19.
Operasi itu merupakan gabungan kurang lebih 50 personel Satgas COVID-19 yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, tenaga kesehatan (nakes).
Pantauan gopos.id, operasi dilaksanakan di sekitar Taman Pecut, Jalan Merdeka Kota Blitar ini menjaring puluhan pengendara yang melanggar prokes. Alhasil, puluhan pengendara ini diberikan sanksi baik secara lisan maupun tulisan.
Dandim 0808/Blitar, Letkol Arm M. Muslikh, mengatakan, selain melakukan Operasi Yustisitim gabungan juga melaksanakan patroli keliling Kota Blitar. Mereka memberikan imbauan kepada masyarakat, agar tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Meski kota Blitar berada di zona aman dan tidak termasuk dalam 11 kabupaten/kota sesuai Surat Edaran (SE) Gubenur Jawa Timur (Jatim), akan tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tetap memberlakukan PPKM,” ujar Letkol Arm M. Muslikh.
Dirinya melanjutkan, dalam opersasi tersebut petugas gabungan menghentikan beberapa pengendara kendaraan bermotor, baik pengendara roda 4 maupun pengendara roda 2, yang tidak disiplin memakai masker.
“Bagi pengguna kendaraan yang kedapatan melanggar diberi sanksi teguran lisan dan teguran tertulis untuk catatan jika melanggar lagi,” pungkasnya. (mt/gopos)