GOPOS.ID, GORONTALO – Ombudsman Republik Indonesia yang menjadi salah satu lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik dinilai tidak berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Ini setelah hampir setahun seleksi profile assessment kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di enam provinsi ditunda dan akhirnya dihentikan secara sepihak.
Informasi yang dirangkum gopos.id bahwa Ombudsman telah mengumumkan pembatalan pelaksanaan seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023 melalui surat resmi pada 9 Oktober 2024.
Dalam surat yang dikirim di masing-masing peserta yang lolos seleksi tersebut disebutkan bahwa keputusan tesebut diambil berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Ombudsman pada 30 September 2024.
Peserta yang masih berminat dalam melanjutkan proses seleksi terbaru dipersilahkan untuk mengikuti kembali Pengisian Jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Ketika gopos.id mengecek website Ombudsman RI terkait pengumuman penghentian seleksi calon perwakilan, pihak Ombudsman tidak mengumumkan tersebut.
Padahal sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik harusnya hal-hal seperti tersebut. (adm-01/gopos)