GOPOS.ID, GORONTALO – Adbdi Wijaya alias Abo yang kesehariannya sebagai pedagang cabai mengalami luka di bagian kepala. Itu setelah dirinya mengadapkan pukulan mentah dari oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) saat hendak melintas di Perbatasan Buol-Gorontalo, Rabu (15/4/2020).Â
Informasi dirangkum gopos.id bahwa kejadian sekitar pukul 07.00 WITA. Abo yang mengendarai mini bus Avanza saat itu memuat bahan pokok berupa cabai dan tomat (Barito). Namun saat ingin melintas dari arah Gorontalo menuju Buol.
Tepatnya menuju Pasar Diapatih untuk menjual cabai. Ia malah dihalangi untuk tidak bisa melintas.
Mobil yang dikendarai Abo diperiksa oleh anggota Satpol-PP yang berjaga di perbatasan. Setelah itu, Abo tidak diberi izin akses untuk melintas oleh oknum Satpol-PP yang berjaga di lokasi.
Adu mulut pun terjadi. Abo menilai perlakuan oknum Satpol-PP tidak adil. Sebelum ia dilarang melintas, Abo mengaku sebelumnya melihat ada mobil bermuatan ikan diberi izin untuk lewat.
“Kenapa saya tidak dikasi lewat, sementara yang mobil muat ikan di kasi lewat,” ujar Abo saat adu mulut dengan petugas.
Setelah itu, pihak keamanan kemudian menyuruh Abo turun dari mobil yang dikendarainya.
Tidak lama Abo keluar oknum Satpol-PP melayangkan bogem mentahnya kepada pria tersebut hingga menyebabkan Abo terjatuh dan berdarah.
Adegan pemukulan oleh oknum Satpol-PP ini sempat direkam video dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang anggota TNI melerai Abo dengan oknum Satpol-PP. Kondisi pembatasan akses masuk di jalur perbatasan ini sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol Suprizal Yusif menegaskan kejadian di Perbatasan Buol-Gorontalo dilakukan oleh oknum sopir dan oknum Satpol-PP.
Baca juga:Â Update Covid-19 Gorontalo, Rabu [15/4/2020]: Hasil Swab Test, Perawat di Pohuwato Negatif Bersamaan dengan 9 Spesimen Lainnya
Suprizal menilai keduanya dikatakan oknum sebab sama-sama salah.
“Jadi jangan menilai cuma petugas yang salah. Petugas tidak akan berbuat demikian kalau masyarakat juga patuh dan sopan dihadapan petugas,” ungkap Suprizal seperti rilis yang diterima gopos.id.
Sekda selaku Ketua Tim Satgas itu memutuskan bila ingin memproses secara hukum dipersilahkan. Namun, orang yang melakukan pelanggaran dalam pemeriksaan covid-19 bisa dikenakan sanksi.
“Berikut utk petugas Satpol regunya ditarik dengan petugas yang baru,” tandasnya. (muhajir/gopos)