GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Mendekam di balik penjara rupanya tak membuat AMK langsung jera. Sebaliknya, warga Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo ini kembali berulah. Senin (22/5/2023) pagi pukul 03.00 Wita, AMK masuk diam-diam ke sebuah rumah warga di Perumahan Asparaga Pondok Indah Permai, Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Namun aksi AMK kepergok tuan rumah. Ia pun digelandang ke Polsek Dungingi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, AMK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan percobaan pencurian, Sabtu (27/5/2023.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol .Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan penyidik satreskrim polsek Dungingi, telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan gelar perkara. AMK dinyatakan cukup bukti melakukan percobaan pencurian.
Kompol Leonardo Widharta melanjutkan akibat perbuatannya, AMK telah ditahan di Rutan Polsek Dungingi. Sebelumnya pelaku sempat diamankan di Polsek Dungingi sembari, penyidik mengumpulkan alat bukti. Pada saat gelar perkara pelaku AMK terbukti melakukan percobaan pencurian. Terinformasi AMK juga merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Akibat perbuatannya AMK di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. (Sari/gopos)