GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tante Ika menegaskan ia menyesal atas perbuatannya yang telah membawa kabur bocah 6 tahun, yang tak lain merupakan anak kandung dari sepupunya sendiri.
Hal ini diungkapkannya saat Konferensi Pers di Polresta Gorontalo Kota, Senin (8/5/2023).
“Saya menyesal, sampai sekarang menunggu Nungki (ibu anak korban) buat minta maaf,” ungkapnya.
Lanjut Ika, ia juga sebenarnya tidak punya masalah dengan ibu dan keluarga korban. Bahkan saat dirinya mau pamit pulang ke Jakarta, hubungan mereka masih baik-baik saja.
“Bahkan ibu korban sempat bilang, jangan dulu pulang, sebab saya masih ada janji untuk mendaftarkan korban masuk ke Sekolah Dasar,” ujar dia.
Awal muncul niat membawa korban ke Jakarta bermula ketika tante Ika menelpon suaminya dan ingin sekali melihat korban. Saat itulah suaminya hanya mengirim uang sebesar Rp 1,4 juta.
“Jadi saya berfikir mau bikin alasan (korban) tak bisa dibawa ke Jakarta. Namun setelah beberapa hari saya kepikiran untuk membawa dia (korban) ke Jakarta,” imbuhnya.
Tante Ika juga mengaku sejak dulu dirinya memang punya niat untuk membawa korban ke Jakarta, namun waktu itu masih terkendala biaya.
“Bahkan dulu sewaktu saya masih di Jakarta, saya pernah bertanya ke ibu korban untuk mengajak korban ke Jakarta, namun tak diberi izin,” tandasnya.
Sebelumnya, Polresta Gorontalo Kota akhirnya menentapkan tante Ika sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 83 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.(Putra/Gopos)