GOPOS.ID, GORONTALO – Pemberantasan terhadap penyalagunaan obat terlarang Narkoba jenis sabu di wilayah Pohuwato tidak ada hentinya dilakukan jajaran Kepolisian. Hal itu seiring ditangkapnya AW (36), warga Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, oleh Satuan Narkoba, Polres Pohuwato, Selasa dinihari tadi.
Informasi yang berhasil dirangkum gopos.id, penangkapan tersebut di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP Leonardo Widharta, S.I.K.
Berawal saat alumni Akpol 2008 ini mendapatkan informasi terhadap keberadaan barang haram itu ada seorang lelaki yang ingin mengambilnya dari daerah tetangga yakni Moutong, Sulawesi Tengah.
“Kami mendapat informasi bahwa barang diletakan di salah satu tempat duduk sebuah rumah di daerah Desa Teratai. Bermodalkan informasi itu kemudian kami membagi anggota menuju di titik yang mudah untuk mencegat laki tersebut,” AKP Leonardo Widharta.
Ia menjelaskan, pelaku melintas dan meletakkan barang tersebut di sebuah kursi, anggota langsung menangkap. Polisi kemudian melakukan introgasi kepada pelaku, dan ternyata ada barang lain yang disimpannya di rumah.
Baca juga:Â Polemik Tapal Batas Buol-Gorut, Warga Tolinggula Blokir Jalan
“Kami pun bergegas kerumah yang dimaksud pelaku bersama anggota lainnya. Setelah di lokasi tersebut kami ditemukan 6 buah plastik yangg diduga narkotika jenis shabu, langsung diamankan guna untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari penagkapan, Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan barang bukyi berupa 1 sachet narkotika jenis shabu dan 6 sachet narkotika jenis shabu yang ddapat didalam rumah. Berdasarkan itu, pelaku saat ini sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (Isno/gopos)