GOPOS.ID, MARISA – Ini patut diperhatikan dan dijalankan oleh setiap warga di wilayah Kabupaten Pohuwato. Mulai malam nanti, Jumat (10/4/2020), seluruh aktivitas warga hanya boleh dilaksanakan hingga pukul 22.00 WITA.
Lewat dari waktu tersebut, setiap warga tidak boleh keluar rumah apabila tidak ada kepentingan mendesak. Semuanya harus tetap berada di dalam rumah hingga subuh atau pukul 04.30 WITA.
Pemberlakuan jam malam ini disampaikan Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, Jumat (10/4/2020). Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka meminimalisir penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
“Kami Forkopimda telah memutuskan, mulai pukul 22.00 wita di seluruh wilayah hukum Kabupaten Pohuwato, diberlakukan pembatasan aktivitas warga,” ucap Syarif.
Menurut Syarif Mbuinga, pengecualian jam malam hanya berlaku untuk tempat-tempat pelayanan umum, dan strategis.
“Seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Polsek, Koramil, Polres, dan Kodim. Termasuk Stasisun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” ujar Bupati Pohuwato dua periode itu.
Menurut Syarif, pihaknya akan menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah/kades untuk menyosialisasikan jam malam kepada masyarakat.
“Nah, hal ini akan dituangkan dalam bentuk secara tertulis yang merupakan hasil rapat terbatas dan hasil kesimpulan bersama di tingkat Forkopimda,” pungkasnya.(Ramlan/gopos)
Untuk meminimalisir penyebaran covid 19 dengan cara pemberlakuan jam malam kurang efektif, sebab mobilitas masyarakat itu yang paling banyak di pagi hari sampai sore. bagaimana dengan masyarakat yang mata pencariannya hanya pada malam hari?, tolong dipikirkan. saran saya pemerintah harusnya lebih tegas lagi dalam hal mewajibkan pemakaian masker, jaga jarak, mewajibkan setiap tempat publik menyediakan tempat cuci tangantangan, dan setiap titik titik tempat berkumpulnya orang banyak dijaga aparat seperti rumah makan ,pasar,dll. mengambil keputusan dengan tetap memikirkan dampak ekonomi masyarakat akan lebih bijak. sekali lagi pertegas masyarakat yang tetap bandel ,bila perlu berikan denda atau hukuman.