GOPOS.ID, GORONTALO – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor. Dari sebelumnya paling kecil 10-15 persen, menjadi 0 persen atau bisa tanpa uang muka.
Kebijakan BI terkait kredit kendaraan bermotor tanpa uang muka ini akan mulai berlaku 1 Maret 2021. Kredit tanpa uang muka tersebut berlaku untuk sepeda motor maupun mobil.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan kebijakan pelonggaran uang muka kredit kendaraan ini merupakan komitmen Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan sektor pembiyaan dunia usaha.
“Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Perry Warjiyo dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono.
Selain uang muka kendaraan bermotor, BI juga mengeluarkan kebijakan serupa untuk kredit properti. Yaitu melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100%. Dengan kebijakan tersebut maka kredit perumahan bisa tanpa uang muka.
“Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan
pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” urai Perry Warjiyo.(adm-02/gopos)