GOPOS.ID, KWANDANG – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap akan dilaksanakan meski pada bulan puasa. Itu seiring Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021, tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan, Rizal Yusuf Kune melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Gorut, Youke Lidya Herty Lumataw menjelaskan bahwa pihaknya akan mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
“Kami di dinas kesehatan tetap akan mengacu pada fatwa nomor 13 tahun 2021, yang dikeluarkan oleh MUI tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa,” jelas Youke kepada gopos.id, Sabtu (10/4/2021).
Ada tiga poin penting yang tertuang dalam fatwa tersebut. Pertama adalah pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Berikutnya, pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketiga umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
“Jadi ketiga poin itu akan menjadi dasar kami dalam pelaksanaan vaksinasi saat bulan puasa nanti,” tutup Youke.(isno/gopos)