GOPOS.ID, GORONTALO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo mengimbau kepada seluruh umat muslim di Gorontalo untuk sementara tidak menggelar salat berjamaah. Termasuk salat jumat.
Imbauan itu disampaikan dalam Tausiyah MUI Provinsi Gorontalo tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Darurat Corona Virus Disease (Covid-19). Tausiyah tersebut dikeluarkan pada 29 Rajab 1441 H/24 Maret 2020.
“Iya benar, MUI Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Tausiyah tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Darurat Covid-19,” ucap Ketua MUI Provinsi Gorontalo H.Abdurrahman Abubakar Bachmid kepada gopos.id.
Ada tujuh point yang dicantumkan dalam tausiyah MUI Provinsi Gorontalo. Pertama, takmirul masjid dan segenap umat muslim Gorontalo tidak menyelenggarakan salat jumat, dan diganti dengan salat Dhuhur di rumah masing-masing.
Kedua, takmirul masjid di Gorontalo diimbau tidak menyelenggarakan salat jamaah 5 waktu/salat rawatib.
Ketiga, takmirul masjid tetap menyelenggarakan azan shalat sesuai waktunya dengan perubahan lafadz. Dari sebelumnya yang artinya “Marilah Salat” menjadi “Salatlah Kalian” atau Salatlah di Rumah Kalian”.
Keempat, umat muslim Gorontalo tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan atau Hari Besar Islam yang melibatkan orang banyak. Baik di masjid atau di tempat lain.
“Seperti tabligh, taklim/Kajian, Tadarus Qur’an dan kegiatan lainnya,” ujar Abdurrahman Abubakar Bachmid.
Kelima, umat muslim di Gorontalo diharapkan untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting dan mendesak. Keenam, bersikap tenang, menjaga persatuan, saling membantu dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar (hoaks).
Selanjutnya ketujuh, mendekatkan diri kepada Allah Swt agar terhindar dari berbagai musibah dengan memperbanyak taubat/istighfar; memohon ampun kepada Allah SWT; berzikir; meninggalkan perilaku dzalim; memperbanyak sedekah; dan meninggalkan permusuhan.(ari/gopos)