GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming mewanti-wanti pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nanti.
Darmawan mengatakan, bahwa kegiatan yang dapat dikategorikan pungli di sekolah itu termasuk dari dana perpisahan hingga dana wali kelas. Menurutnya, itu merupakan sesuatu yang merugikan dan tidak boleh dibiarkan.
“Modus-modus pungli ini sangat banyak dan rawan terjadi di setiap sekolah. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen kelulusan dan PPDB ini untuk mencari keuntungan,” tegas Darmawan.
Ditembahkan dia, bahwa tindakan pungli semacam itu sudah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
“Jika ada sekolah di Kota Gorontalo terbukti melakukan pungli, mereka akan berurusan dengan hukum,” pria yang akrab disapa Haji Daru itu.
Darmawan juga mengingatkan kepada Dinas terkait untuk berperan aktif dalam mencegah dan mewaspadai aksi pungli yang terjadi di sekolah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap sekolah-sekolah dan menindak tegas jika terbukti ada pungli,” pinta politisi PDIP itu.
Darmawan juga menghimbau kepada masyarakat agar berani melaporkan kepada pihak terkait ataupun DPRD Kota Gorontalo jika mengetahui adanya pungli di sekolah.
“Laporkan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, atau kepada kami di Komisi A DPRD Kota Gorontalo. Kami tidak segan-segan melaporkan dugaan kasus pungli ini kepada Satgas Pungli,” tandasnya.(Rama/Gopos)