GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jeruji besi tidak menjadi penghalang lelaki IM dan SD mengucap janji suci. IM yang merupakan tersangka kasus tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tanpa izin itu mengucap ijab kabul di ruang Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Senin (18/7/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.
“Pernikahan yang dilakukan tahanan memang tidak dilarang sepanjang tidak menggangu proses penyidikan,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Cecep Ibnu Ahmadi.
Momen sakral yang dipimpin penghulu nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat turut pula dihadiri pihak keluarga kedua mempelai secara terbatas dan sejumlah penyidik Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota sebagai saksi.
Kedua mempelai, termasuk pihak keluarga terlihat begitu bahagia dibalut pakaian adat Gorontalo. Pun lebih khusus IM meski berstatus sebagai tahanan.
Prosesi ijab kabul dilaksanakan di Polresta Gorontalo Kota bertujuan untuk keamanan, seperti mencegah tahanan kabur.
“Pernikahan seorang tahanan seperti ini bukan kali pertama terjadi. Seseorang walau berstatus tahanan tetap memiliki hak untuk menikah tanpa pengecualian,” tambah Cecep.(sari/gopos)