GOPOS.ID, GORONTALO – Langkah YR memodifikasi tangki mobil miliknya berbuntut. Pria yang tinggal di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo itu digelandang ke markas Polres Gorontalo. Pemicunya, pria paruh baya yang berusia 59 tahun itu dituding menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan memanfaatkan tangki mobil yang telah dimodifikasi.
YR diamankan di kediamannya oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo pada Senin, 5 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 wita. Saat itu YR sedang menyalin BBM jenis solar dari tangki mobil ke jerigen ukuran 25 liter.
Penangkapan bermula adanya informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo. Dikabarkan bila di rumah YR dijadikan tempat menimbun BBM. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo bergerak ke lokasi. YR yang sedang sibuk menyalin solar, tak berkutik saat didatangi oleh petugas.
Baca juga: Wish Festival 2019 di Gorontalo Buka Peluang Beragam Beasiswa
Saat dilakukan pemeriksaan, YR mengaku baru dua kali mengisi Solar di SPBU Limboto. Modus yang digunakan dengan mengantre untuk membeli BBM. Agar bisa mendapatkan solar dalam jumlah banyak, ia memodifikasi tangki mobil Izuzu Panther DM 1496 AB. Sehingga kapasitas tangki yang tadinya 75 liter bisa menjadi 150 liter.
Saat ini, YR dan bersama barang bukti berupa mobil yang tangkinya telah dimodifikasi serta jerigen telah diamankan Polres Gorontalo untuk penyidikan lebih lanjut.(adm-02/gopos)