GOPOS.ID, LIMBOTO – Langkah pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel, dan Toni Junus-Daryatno Gobel, mempersoalkan hasil pemilihan Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020 kandas. Itu setelah gugatan kedua paslon tersebut ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021).
Adapun alasan penolakan gugatan yang dilayangkan Rustam Akili, dan Toni Junus, keduanya dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 20216.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman, saat live streaming di Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu 17/2/2021.
Hal ini secara langsung menandakan bahwa pasangan Calon Bupati Gorontalo Nomor urut 2 berhasil memenangkan Sengketa Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
Sebelumnya gugatan baik dari Paslon nomor urut 1 Dan Nomor Urut 4 Pemohon menyatakan kepada MK serta mempermasalkan hasil Pilkada dan melancarkan gugatan sebagai Sengketa Hasil Kepala Daerah yang menguntungkan salah satu pasangan yakni pasangan nomor urut 2 Nelson Pomalingo Hendra Hemeto sebagai Petahana sehingga mempengaruhi perolehan suara dari masing-masing Pemohon. (Putra/Gopos).