No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Pemerintah Wajib Membiayai

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 29 Mei 2025
in Gorontalo
0
Yuk Ikut Kontes Foto Festival Polopalo, Ada Hadiah Menarik Loh!

Siswa siswi SD dan SMP saat memainkan alat musik polopalo di acara pembukaan Festival Polopalo yang diselenggarakan di Kabupaten Bone Bolango. (Foto Irul/Diskominfo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan pemerintah menggratiskan penyelenggaraan pendidikan dasar meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta.

Perintah tersebut merupakan putusan MK terhadap pengujian materi Pasal 34 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sikdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Para pemohon mendalilkan sekolah swasta tidak wajib gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yakni “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selain itu Pasal 34 ayat (2) juga multitafsir dan diskriminatif karena jenjang pendidikan yang diselenggarakan negara tidak dipungut biaya, sementara yang diselenggarakan swasta tetap dipungut biaya.

Baca Juga :  Sebanyak 43 Sekolah SMP/MTS di Pohuwato Ikuti UNBK

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga :  Komisi I Dekot Tinjau Pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Sekolah Dasar

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, meminta negara mengalokasikan anggaran pendidikan secara efektif dan adil. Terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.

“Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya punya pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.”.(hasan/gopos)

Tags: SDSekolah GratisSMP
Previous Post

Brigjen TNI Hardo Toga Parlindungan Sihotang Jabat Danrem 133/NW

Next Post

UNG Peroleh 1.696 Beasiswa KIP-K untuk Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2025

Related Posts

Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi
Gorontalo

Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

Sabtu 30 Agustus 2025
UNG Kecam Insiden Pelemparan Batu Terhadap Mahasiswa Usai Demo
Gorontalo

UNG Kecam Insiden Pelemparan Batu Terhadap Mahasiswa Usai Demo

Jumat 29 Agustus 2025
KNPI Gorut Perkuat Pemuda Dengan Diklat Kepemudaan
Gorontalo

KNPI Gorut Perkuat Pemuda Dengan Diklat Kepemudaan

Jumat 29 Agustus 2025
Kepala mahasiswi UNG yang terkena lemparan batu usai unjuk rasa, jumat (29/08/25). (Foto: Istimewa)
Gorontalo

Kepala Mahasiswi UNG Bocor Terkena Lemparan Batu Usai Demo

Jumat 29 Agustus 2025
Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda
Gorontalo

Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda

Jumat 29 Agustus 2025
Mahasiswa Gorontalo Bergerak, Kritisi Kebijakan Pemerintah yang Tak Prorakyat
Gorontalo

Mahasiswa Gorontalo Bergerak, Kritisi Kebijakan Pemerintah yang Tak Prorakyat

Jumat 29 Agustus 2025
Next Post
UNG Peroleh 1.696 Beasiswa KIP-K untuk Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2025

UNG Peroleh 1.696 Beasiswa KIP-K untuk Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2025

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kepala mahasiswi UNG yang terkena lemparan batu usai unjuk rasa, jumat (29/08/25). (Foto: Istimewa)

    Kepala Mahasiswi UNG Bocor Terkena Lemparan Batu Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kecam Insiden Pelemparan Batu Terhadap Mahasiswa Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Gorontalo Bergerak, Kritisi Kebijakan Pemerintah yang Tak Prorakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.