GOPOS.ID, SUWAWA – Benar-benar miris. Seorang pria paruh baya, IS (42), nekat menyekap seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun selama sebulan lebih. Ironinya dalam waktu tersebut, IS diduga mencabuli berkali-kali sang bocah yang masih duduk di bangku SMP itu.
Akibat aksinya tersebut, IS kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Bone Bolango. IS dibekuk petugas Polres Bone Bolango pada 11 Mei 2020 di kediamannya di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Penangkapan terhadap IS dilakukan setelah Polres Bone Bolango mendapat laporan hilangnya seorang bocah asal Kecamatan Bone Raya, Bone Bolango. Bocah tersebut dikabarkan dibawa oleh seorang laki-laki pada 7 April 2020. Namun berselang beberapa hari, sang bocah dan pria, yang belakangan diketahui bernama IS, tak kunjung pulang.
Kapolres Bone Bolango, AKP. Suka Irwanto, menjelaskan dari hasil penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan IS. Petugas Polres Bone Bolango selanjutnya menangkap IS saat berada di wilayah Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Selain menangkap IS, petugas juga turut membawa korban.
“Tersangka IS dilakukan penangkapan pada 11 Mei 2020,” ujar Suka Irwanto.
Baca juga: Kesulitan Makanan, Warga di Moodu Pinjam Uang Rp20 Ribu Lewat Medsos
Lebih lanjut Suka Irwanto menjelaskan, IS membujuk korban awalnya dengan iming-iming uang Rp10 ribu. Beberapa kali memberikan uang, IS mengimingi korban membeli handphone dan sepeda motor. IS lalu mengajak korban dari Bone Raya, Bone Bolango, menuju ke Kota Gorontalo.
“Korban ini merayunya dengan baik. Sampai ke pihak keluarga pun dia berlaku baik. Setelah pergi dari rumah, korban dibawa lari oleh IS. Selanjutnya korban disembunyikan di wilayah Bongomeme,” ungkap Suka Irwanto.
Selama disembunyikan, lanjut Suka Irwanto, IS diduga melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. IS juga terus mengiming-imingi korban agar tak pulang dan menuruti keinginannya.
“Saat ini tersangka IS dikenakan dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 83 ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun. Kemudian pasal 269 UU KUHP dengan acaman di atas 5 tahun,” tutur Suka Irwanto sembari mengimbau agar orang tua lebih berhati-hati. Terutama kepada orang yang baru dikenal. (pras/gopos)