GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Ulah SI benar-benar di luar nalar. Sebagai seorang paman sudah sepatutnya ia melindungi kemenakannya. Apalagi perempuan dan masih di bawah umur pula. Tapi lain halnya SI. Pria 30 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap kemenakannya yang baru 13 tahun. Ironinya aksinya itu diduga dilakukan berkali-kali.
Peristiwa yang memilukan hati ini terjadi sejak 27 september 2023. Namun baru terungkap setelah orang tua mengetahui tindakan SI tiga bulan belakangan.
“SI melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, kamis (26/9/2024).
Kompol Leo melanjutkan, orang tua korban tidak terima dengan peristiwa yang dialami putrinya, lantas melaporkan pelaku ke mapolresta gorontalo kota. Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa laporan ini sudah dari bulan Desember 2023. Tapi unit PPA sempat mengalami kendala, karena belum mengantongi hasil visum, dimana pelaku sering mengelak atas perbuatannya. Kepolisan masih mendalami motif tindakan asulia tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SI sudah di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024 dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” pungkasnya. (sari/gopos)