GOPOS.ID, SUWAWA, – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mengeluarkan surat edaran yang berisi sanksi bagi setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tetapi menolak untuk dilakukan vaksinasi.
Hal ini sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Pasal 13 A ayat (4). Peraturan tersebut tentang pengadaan vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut menegaskan, bagi setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, namun menolak untuk dilakukan vaksinasi maka akan diberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, hingga pemberian denda.
Hamim Pou saat dikonfirmasi tentang surat edaran tersebut membenarkan. Pihaknya juga terus mengajak semua masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
“Edaran tersebut benar adanya, dan kita juga masih tetap terus mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi covid-19,” kata Hamim.
Hamim Pou menuturkan, dalam surat edaran tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, berharap Pemerintah Kecamatan hingga Desa untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, untuk ikut menyukseskan pelaksanaan vaksinasi covid-19, di Kabupaten Bone Bolango.
“Ini sebagai langkah awal Pemerintah Kecamatan hingga Desa harus menjadi contoh dan mensosialisasikan pelaksanaan vaksinasi,” tutup Hamim. (Indra/Gopos)