GOPOS.ID, KWANDANG – Setelah hasil rapat paripurna atas usulan hak angket terhadap Bupati Gorut. Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) resmi membentuk panitia hak angket.
Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Hamzah Sidik, usai menggelar rapat paripurna dalam rangka usulan hak angket, Selasa (18/5/2021) mengungkapkan bahwa DPRD Gorut secara resmi telah membentuk panitia angket untuk menindaklanjuti jawaban Bupati, yang telah disampaikan melalui hak interpelasi DPRD dianggap belum terlalu spesifik.
Sehingga menurut dia, pihaknya masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut melalui hak angket berupa penyelidikan atas pihak-pihak yang mungkin dalam perkembangannya akan kita ketahui bersama.
Termasuk siap saja yang akan bertanggung jawab terhadap persoalan menurut kacamata dan analisa serta kajian DPRD. Sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Panitia ini telah terbentuk. Kalau kita lihat bersama-sama dan kita saksikan, bole dibilang mayoritas. Sebab dari 25 anggota DPRD, hanya 3 yang tidak hadir karena berhalangan,” ujarnya, Selasa (18/5/2021).
Dengan jumlah tersebut, Hamzah menilai bahwa itu membuktikan betapa serius dan solid pihak DPRD dalam mendorong tidak hanya hak angket. Akan tetapi sudah berawal dari interpelasi.
“Kami sebagai koordinator akan melakukan pendampingan terhadap panitia tersebut. Kami juga sama-sama akan terus, mendampingi, menjaga dan mengawal panitia angket agar lebih bekerja secara maksimal,” tandasnya. (isno/gopos)