GOPOS.ID, BLITAR – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan bahwa cryptocurrency, yaitu mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, ialah haram.
Keputusan itu diambil dalam bahtsul masail yang dihadiri setiap utusan PCNU dalam rangka memeriahkan Hari Santri 2021, yang berlangsung di Kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya, Minggu (24/10/2021).
Mengutip dari jatim.nu.or.id, pemberian keputusan bahwa cryptocurrency haram karena mata uang itu kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata mushahih, Kiai Azizi Chasbullah.
Baca Juga: Kongres Pemuda Warnai Perayaan Hari Sumpah Pemuda di Kab. Blitar
Dijelaskannya, cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan. Salah satu pertimbangan yang diperhatikan diantaranya, akan adanya penipuan di dalamnya.
Selain itu, pada saat pembahasan, peserta musyawarah juga menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.
Apalagi hal ini juga dibenarkan oleh salah satu tim ahli cryptocurrency, yang diundang oleh PWNU Jatim, untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan cryptocurrency.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan perdagangan cryptocurrency seperti Bitcoin di bursa berjangka. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui 229 cryptocurrency di tanah air.
Pengakuan itu dituangkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 7, tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020. (mt/gopos)