Mencermati kiprah Sekretaris Daerah Kab. Gorontalo Utara, Ridwan Yasin selama ini, satu hal yang terbersit dalam benak setiap orang adalah, tekad dan kerja kerasnya yang demikian besar dalam mengangkat marwah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermartabat di daerah ini. Hal itu dapat dilihat dari komitmennya yang secara gradual terus membina, mengembangkan dan mengararahkan ASN dalam aspek kedisplinan serta mendorong ritme dan etos kerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
DALAM perspektif Ridwan Yasin, ASN yang dulu dikenal dengan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjadi bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), adalah abdi negara dan abdi masyarakat yang tidak hanya dituntut memiliki etos kerja, displin dan berkomitmen pada pelayanan publik, tapi juga profesional dan memiliki kompetensi yang memadai.
Pada hakekatnya menurut Ridwan Yasin, ASN mengemban 3 fungsi utama, yakni ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Ketiga aspek inilah yang hendak dibangun dan terus menjadi perhatiannya, yang tidak hanya ditunjukkan melalui himbauan, harapan dan pemberlakuan disiplin tapi juga dimanifestasikan melalui keteladanan.
ASN sebagai profesi menurut Ridwan Yasin, tetap berlandaskan pada prinsip yang terdiri dari komitmen, integritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan publik. Prinsip dan fungsi utama utama ASN sebagai pelayan publik selama ini diakuinya, nampak belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kasus, dimana masih ada masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang diterimanya dan ada juga individu-individu dan kelompok masyarakat yang sering mengeluh belum terlayani dengan baik.
Secara nasional menurut Data Ombudsman Republik Indonesia, masyarakat yang menyampaikan pengaduan atas mall administrasi dan dugaan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan setiap hari pada tahun 2015 mencapai angka 1133 pengaduan, tahun 2016 meningkat lagi menjadi 1381 pengaduandan tahun 2017 meningkat lagi menjadi 1.404 pengaduan. (www.ombudsman.go.id).
Itulah sebabnya, selaku Panglima ASN di Kab. Gorontalo Utara, Ridwan Yasin memiliki tekad dan komitmen untuk mengembalikan marwah kesejatian ASN yang tetap bertumpu pada 3 prinsip dan fungsi utama ASN, sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam aspek pertama sebagai pelaksana kebijakan publik, menurut Ridwan Yasin, ASN tidak hanya dituntut disiplin, memiliki kompetensi dan profesional, tapi juga memiliki integritas moral yang memadai. Dengan begitu, segala bentuk program dan kebijakan pemerintah, benar-benar efektif dan efisien, berdampak terhadap kelangsungan hidup masyarakat, memberi nilai tambah bagi masyarakat dan pada pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, terwujudnya tatanan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera.
Integritas moral ASN dalam perspektif Ridwan Yasin, menjadi instrumen penting yang selalu menjadi penekanannya, karena terkait dengan begitu banyaknya pemberitaan-pemberitaan secara nasional yang terkadang mengundang rasa prihatin, seperti kasus pungli, terbengkalainya pekerjaan atau proyek pemerintah dan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang sering menjadi sorotan publik. Dalam benak Ridwan Yasin, berbagai kasus seperti itu jangan sampai merebak di Kab. Gorontalo Utara. Paling tidak, upaya yang bisa dilakukan adalah menekan atau meminimalisir fenomena yang kurang kondusif tersebut demi masa depan Gorontalo Utara yang lebih baik.
Demikian juga, ASN sebagai pelayan Publik, dalam perspektif Ridwan Yasin, sudah sangat jelas termaktub, bahwa ASN adalah melayani dan bukan dilayani. Satu hal yang sangat penting untuk digarisbawahi adalah semboyan KORPRI sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Kata “abdi” sebenarnya merupakan kata halus dari “budak”, yang semestinya menjadi rujukan untuk membangkitkan naluri dan mental ASN agar siap dan kapan saja “melayani” tuannya, yakni masyarakat dan bukan dilayani. Meminjam istilah Bahasa Gorontalo, ASN dalam tataran idealnya adalah semestinya Mopo’uda’a rakyati, atau rakyati Ta’Po’u-Pou’da’a”, yang artinya mengutamakan rakyat dan rakyatlah yang diutamakan.
Masih dalam kerangka ASN sebagai pelayan publik, instrumen yang tidak kalah pentingnya menurut Ridwan Yasin, adalah terkait dengan, profesionalisme, kompetensi, kreatifitas dan inovasi ASN dalam memberikan pelayanan yang sebenarnya bertumpu pada 3 N, yakni Nalar, Naluri dan Nurani. Gorontalo sebagai daerah yang memiliki peradaban yang tinggi menurut Ridwan Yasin, sudah mewariskan nilai-nilai itu ke dalam ranah sejarah peradaban Gorontalo. Dalam tataran masyarakat Gorontalo sejak dulu sudah dikenal istilah “Mo’ulindtapo”, yang artinya Cerdas.
Orang yang cerdas itu memiliki daya nalar yang kuat. Begitu pula dengan “Motolopani”, yakni orang Gorontalo harus memiliki keterampilan, kreatifitas dan memiliki inovasi. “Motoyinuto” diartikan sebagai orang Gorontalo yang harus mampu berbicara dan bekerja sesuai runutan-runutan, prosedure dan mekanisme yang berlaku, jangan tergesa-gesa sehingga apa yang dibicarakan atau pekerjaan yang dilakukan menjadi kacau dan menuai persoalan. Sementara “Kulupani” diartikan sebagai orang Gorontalo harus punya perhitungan, punya kalkulasi dan punya cita-cita dan orientasi yang baik yang hendak dituju.
Oleh karena itu, Ridwan Yasin hendak menggabungkan dan mengkolaborasikan nilai-nilai profesionalisme dalam perspektif normatif yang berlaku secara nasional di satu sisi, tapi juga di sisi yang lain, sebagai orang Gorontalo terdapat nilai-nilai warisan budaya leluhur yang tetap relevan menjadi spirit bagi ASN untuk lebih meningkatkan semangat profesionalismenya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa, instrumen yang menjadi rujukan dan perhatian Ridwan Yasin adalah arahan, pembinaan dan harapannya kepada para ASN di Kab. Gorontalo Utara untuk menjadi “teladan” di tengah masyarakat, menjadi penyejuk, pengayom dan memiliki daya respon yang tinggi terhadap persoalan-persoalan yang ada di tengah masyarakat.
Lagi-lagi dalam perspektif kearifan lokal Gorontalo, untuk menjadi teladan dan panutan di tengah masyarakat, ASN menurut Ridwan Yasin harus “Mo’delo Ayuwa”, yakni mampu menselaraskan antara perkataan dan perbuatan, mampu menjaga nama baik dan kehormatan sebagai aparatur yang tetap berwibawa di tengah masyarakat.
Untuk menjadi ASN yang memiliki daya respon yang tinggi di tengah masyarakat, ASN sejatinya menjadi lokomotif perubahan dengan menanamkan nilai-nilai kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat yang kurang beruntung misalnya dan masih banyak lagi aspek lainnya yang menjadi rujukan, bagaimana semestinya seorang ASN dalam bersikap, bertindak dan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu artinya, dalam ranah manifestasi pengabdian kepada masyarakat, ASN seyogianya memiliki Kompetensi kepribadian, kompetensi profesionalime dan memiliki kompetensi sosial yang memadai.
Selain itu masih dalam kerangka ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa, dalam semangat Ridwan Yasin, ASN sejatinya harus memposisikan diri berada di semua lini kehidupan masyarakat yang majemuk dan plural. Dalam proses pesta demokrasi misalnya, ASN diharapkan tetap steril dan tidak masuk ke dalam ranah politik praktis.
Itulah sedikitnya gambaran singkat yang dapat menjadi rujukan untuk menelaah semangat dan komitmen Sekretaris Daerah Kab. Gorontalo Utara dalam membangun, mengangkat dan mengembalikan marwah ASN yang bermartabat di daerah ini. Serta menjadikan ASN yang memiliki integritas tinggi menuju ASN berkelas dunia guna menuju Indonesia emas 2045. (**)
Oleh :
Ali Mobiliu
Pemerhati Budaya