GOPOS.ID, GORONTALO – Aksi RAPM alias Iki, pemuda 18 tahun yang diciduk tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota dan Tim Resmob Polda Gorontalo dalam kasus pencurian ternyata bukan sekali. Warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo itu diketahui telah beraksi di 24 tempat di wilayah Gorontalo. Ia pun sudah tiga kali ditangkap Polisi.
Pada 22 Mei 2022, Iki baru saja menghirup udara bebas setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo. Ia dihukum pidana penjara lantaran kasus pencurian. Tapi belum genap sebulan, Iki sudah beraksi lagi. Ia mengasak sebuah handpone milik Leni Ahmad, warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Sabtu (4/6/2022).
“Kami berhasil mengamankan RAPM tersangka kasus pencurian yang merupakan residivis kasus pencurian,” Kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, Kamis (9/6/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini menambahkan, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, dan barang-barang hasil curian sebagain telah dijual, dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.
“Motifnya ini, tersangka menjual beberapa hasil curian mulai dari headphone, sepeda motor, selanjutnya uangnya digunakan untuk bersenang-senang, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya. (Sari/gopos)