GOPOS.ID, KWANDANG – Nama Firdaus Dewilmar belakangan ini mencuat diusulkan menjabat sebagai penjabat Gubernur Gorontalo. Dukungan tersebut bahkan lahir dari berbagai elemen, tak terkecuali beberapa tokoh masyarakat di Gorontalo Utara pun demikian.
Dukungan tersebut mengalir seiring beredarnya informasi bahwa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo itu masuk dalam daftar 3 nama calon yang akan diusulkan.
“Saya rasa sosok beliau (Firdaus Dewilmar) sudah sangat tepat ketika menjabat sebagai penjabat Gubernur Gorontalo. Sebab kalau dilihat dari beliau mengerti soal kearifan lokal masyarakat Gorontalo,” ucap Alfian, salah satu tokoh masyarakat Gorontalo Utara.
Alfian menilai ketika Firdaus Dewilmar dipercaya mengemban jabatan tersebut, setidaknya bisa memberikan dampak positif akan perubahan bagi Provinsi Gorontalo kedepan.
“Apalagi Firdaus Dewilmar saat ini menjabat Staf Ahli Jaksa Agung RI, Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya. Artinya kami mensuport dan mendukung siapa saja yang nantinya akan mengemban jabatan itu,” katanya.
Adapun pengusulan 3 calon nama tersebut berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo untuk mengajukan 3 nama calon Penjabat Gubernur Gorontalo.
Hal itu juga merujuk pada Pasal 201 ayat ( 9 ) dan ayat ( 10 ) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya .
Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer sendiri akan mengakhiri masa jabatannya pada 12 Mei 2023 mendatang. Hamka Noer bisa masuk dalam pengusulan dewan untuk melanjutkan periode, namun itu tergantung pembahasan di Deprov Gorontalo.
Pemberitaan sebelumnya, DPRD Provinsi Gorontalo akan segera menentukan 3 nama calon Penjabat Gubernur Gorontalo yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penentuan tiga nama tersebut akan dimulai dengan membahas mekanisme yang akan dilaksanakan oleh dewan, melalui pembahasan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang dijadwalkan Senin 3 April 2023.
“Bisa jadi orang yang sama. Bisa jadi berbeda. Nanti kita lihat, yang jelas DPRD akan mempertimbangkan 3 nama tersebut sesuai kriteria. Penentuannya juga menjadi sikap kelembagaan,” jelas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib saat dikonfirmasi gopos.id, belum lama ini. (isno/gopos)