GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki menanggapi dingin kritik yang disampaikan oleh para aktivis LSM dan politisi di sejumlah media.
Mereka mempersoalkan rencana Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hj. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) yang dinilai menyalahi aturan. Selain itu mekanisme pembiayaan selama 20 tahun dinilai akan membebani APBD.
Baca juga : Wagub Gorontalo Minta IKG Jatim Jaga Kebersamaan
“Kalau memang ada yang tidak yakin atau meragukan mekanisme ini saya sarankan sebaiknya mengcrosscek langsung ke kementerian terkait yang ada di kantor sekretariat bersama. Soal pedoman teknis KPBU ada di Bappenas, soal pembayaran AP itu ada di Kementrian Dalam Negeri, soal perusahaan mana yang akan menjadi badan usaha pelaksana mekanisme pengadaannya itu di LKPP,” jelas Budi.
Pihaknya merasa tidak perlu membalas setiap kritikan atau penolakan yang disampaikan melalui media. Menurutnya, setiap orang bisa punya persepsi yang berbeda-beda soal KPBU RS Ainun. Budi hanya memastikan bahwa mekanisme yang selama ini ditempuh oleh Pemprov Gorontalo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya juga terus berkoordinasi dgn semua Kementrian / Lembaga terkait dengn KPBU RS Ainun.
Aturan yang dimaksud tersebut yakni kebijakan Presiden RI Joko Widodo dalam perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Aturan itu diatur secara lebih teknis dalam Permen PPN/Bappenas No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastuktur.
Baca juga : Kadis Kuperindag Provinsi Imbau UMKM dan UKM Gorontalo Harus Berinovasi
Ada juga Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Dalam Penyediaan Infrastruktur, PMK Nomor 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Untuk Penyediaan Infrastruktur di Daerah.
“Pada prinsipnya pemerintah menghargai setiap pendapat yang ada. Itu sah-sah saja, tapi jika berbicara soal aturan dan bagaimana KPBU ini berproses sebaiknya langsung mengecek ke kementrian terkait. Prosesnya terbuka dan semua bisa mengetahui,” pungkasnya. (Isno/rls/gopos)