GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024. Hasil verifikasi menemukan masih banyak bakal caleg yang belum memenuhi syarat.
Meski begitu, para bakal caleg masih berkesempatan melakukan perbaikan untuk pemenuhan berkas pendaftaran. Perbaikan disampaikan melalui partai politik (parpol) dengan masa perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menjelaskan KPU Provinsi Gorontalo telah menyampaikan ke setiap parpol terkait bakal caleg DPRD Provinsi Gorontalo yang didaftarkan dan dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi.
“Parpol dapat menyampaikan berkas perbaikan bacaleg yang belum memenuhi persyaratan administrasi sampai dengan tanggal 9 Juli 2023,” kata Hendrik Imran.
Hal serupa juga dilakukan untuk bakal caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penyampaian hasil verifikasi administrasi telah disampaikan KPU Provinsi Gorontalo ke bakal caleg DPD melalui petugas penghubung setiap bakal caleg DPD.
“Bakal caleg DPD yang belum memenuhi syarat administrasi dapat menyampaikan perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara ini.(rama/gopos)