No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mau Liburan ke Bali? Simak Dulu Persyaratannya!

Admin by Admin
Kamis 16 September 2021
in Lifestyle
0
Destinasi Bali

Destinasi di Bali. foto suara

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dikenal akan kekayaan alamnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup diminati oleh para turis mancanegara untuk berkunjung. Tidak hanya mereka, kita sebagai warga negara Indonesia pun kerap masih merasa penasaran akan kekayaan alam yang kita punya. Salah satu destinasi wisata yang digemari baik dalam maupun luar negeri adalah Bali.

Bali yang juga dikenal sebagai Pulau Dewata atau Pulau Seribu Pura ini memiliki beragam keindahan alam. Mulai dari pantai, pegunungan, sampai kebudayaan yang selalu bisa untuk dinikmati. Namun, sebelum berkunjung alangkah baiknya Anda mengetahui beberapa persyaratan sebelum mengunjungi Bali. Anda bisa melihat informasi penerbangan ke Bali terbaru, sebelum melakukan perjalanan.

Untuk persyaratan dan ketentuan memasuki wilayah Bali, yuk simak apa-apa saja yang harus diketahui di bawah ini!

  • Kategori Traveler

    Destinasi di Bali. foto suara

 Terhitung mulai 9 September 2021, Indonesia menutup sementara akses masuk pelaku perjalan Warga Negara Asing (WNA) menuju Indonesia. Adanya pengecualian terhadap WNA yang hendak mengunjungi Indonesia dengan alasan:

  1. Pemegang izin tinggal atau visa diplomatik dan pemegang izin tinggal atau visa dinas
  2. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  3. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan

Selain itu, terdapat syarat dan ketentuan bagi WNA serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan atau memiliki riwayat perjalanan di wilayah India dalam kurun waktu 14 hari yang lengkapnya bisa anda lihat di sini.

  • Kartu/Sertifikat Vaksinasi COVID-19

    Kartu vaksin
    Ilustrasi kartu vaksin. foto istimewa

 Sebelum mendatangi Bali, Anda diharuskan untuk melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan minimal 1 dosis vaksin. Nah, bagi Anda yang belum melakukan vaksinasi, lakukan terlebih dahulu demi kelancaran dan kenyamanan Anda.

Namun, Indonesia menetapkan pengecualian bagi pelaku perjalanan yang belum/tidak bisa divaksin dengan kondisi khusus seperti alasan medis yang diikuti dengan surat keterangan dari dokter spesialis; pasien dengan kondisi sakit keras, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal 2 (dua) orang; pengantar jenazah non COVID-19 paling maksimal 5 (lima) orang; dan  ibu hamil dengan pendamping 1 (satu) orang.

  • Hasil tes RT-PCR negatif

    Tes PCR BP PAUD dan Dikmas
    Kepala BP PAUD dan Dikmas Gorontalo, Drs. Bambang Kuanedi ketika diambil sampel swab test.

 Semua pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif atau dapat diganti dengan Antigen bagi Anda yang melakukan perjalanan antar Jawa-Bali. RT-PCR negatif dapat diganti dengan Antigen dengan persyaratan calon pelaku perjalanan telah melakukan vaksin dosis 2 dan hasil antigen yang diterima minimal 1×24 jam sebelum penerbangan. Sementara pelaku perjalanan antar kota atau kabupaten di luar Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimum dosis pertama lalu diikuti dengan hasil PCR negatif dengan hasil minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Perlu diingat, Anda harus melakukan tes COVID-19 di laboratorium yang telah resmi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan terintegrasi Peduli Lindungi. Jadi pastikan dulu ya apakah laboratorium yang Anda datangi sudah resmi atau belum. Anda dapat melihat daftar laboratoriumnya di sini.

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC

Mulai dari 28 Agustus lalu, Peduli Lindungi sudah menjadi salah satu syarat perjalanan untuk moda transportasi, baik darat, laut, dan udara. Tidak hanya menjadi salah satu syarat perjalanan tetapi menjadi salah satu aplikasi yang diwajibkan ketika hendak memasuki tempat-tempat umum seperti mall, rumah sakit dan tempat lainnya.

Peduli Lindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan demi menghentikan rantai penyebaran COVID-19.

Dalam penggunaannya, aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk membagikan data lokasinya ketika bepergian sehingga penelusuran riwayat kontak dengan orang yang terjangkit COVID-19 dapat ditinjau.

Peduli Lindungi memiliki beberapa manfaat yang diantaranya dapat mempermudah petugas dalam memastikan proses validasi dokumen kesehatan karena dimuat secara digital, sehingga lebih cepat, mudah, dan aman.

Selain itu, dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak perlu membawa dokumen dalam bentuk kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Maka dari itu, mengunggah aplikasi ini merupakan hal yang harus Anda lakukan sebelum menginjakkan kaki ke kota Bali.

  • Pelaku perjalanan tidak di bawah 12 tahun

 Semenjak PPKM berlangsung terdapat persyaratan mengenai batasan usia yang hendak melakukan perjalanan yakni hanya bagi para pelaku yang berusia 12 tahun ke atas. Aturan ini berlaku mulai dari 7 sampai 20 September mendatang. So, jika Anda berpergian membawa anak berusia di bawah 12 tahun sudah dapat dipastikan Anda akan ditolak untuk melakukan perjalanan.

  • Kebijakan karantina dan isolasi mandiri internasional

 Bagi Anda yang terbang dari luar negeri, setibanya di Indonesia akan ada pemeriksaan ulang berupa RT-PCR oleh instansi yang berwenang. Anda wajib melakukan karantina selama 8 x 24 jam di tempat yang telah disediakan. 

Tidak perlu khawatir, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti Pelajar/Mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali setelah melakukan perjalanan dinas luar negeri, tempat karantina sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun jika Anda di luar dari kriteria tersebut, biaya untuk tempat karantina ditanggung secara mandiri.

Selain test RT-PCR, WNI harus juga melampirkan surat keterangan vaksin setibanya di Indonesia. Jika WNI belum melakukan vaksin di luar negeri, maka akan dilakukannya vaksin di tempat karantina setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil yang negatif.

Itu dia 6 persyaratan dan ketentuan yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan perjalanan ke Bali. Pastikan semuanya terpenuhi agar perjalanan Anda lancar dan nyaman. Jangan lupa pula terapkan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari virus COVID-19. Untuk persyaratan lebih detailnya Anda bisa mengecek di aplikasi Traveloka yang selalu mengupdate ketentuan-ketentuan ketika hendak melakukan perjalanan selama masa pandemi. (andi/gopos)

Baca Juga :  Presiden Kembali Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021
Tags: BaliTraveloka
Previous Post

Sebelum Ditemukan Meninggal, PTT Dinas Pertanian Gorut Sempat Menulis Status di FB

Next Post

Tiga Desa di Kecamatan Bulawa, Bone Bolango, Dilanda Banjir

Related Posts

Perekam Layar Canva
Lifestyle

Review Fitur Perekam Layar Canva: Apa Bedanya dengan Screen Recorder Lain?

Sabtu 7 Juni 2025
Alifa Model Remaja
Gorontalo

Alfia, Model Remaja Asal Gorontalo Tampil Memukau di Runway Utama IFW 2025

Jumat 30 Mei 2025
Deko, Fotografer Gen Z Ubah CFD Jadi Panggung Visual Gaya Hidup Sehat dan Menghasilkan Cuan
Lifestyle

Deko, Fotografer Gen Z Ubah CFD Jadi Panggung Visual Gaya Hidup Sehat dan Menghasilkan Cuan

Minggu 18 Mei 2025
4 Pelari The Gorontalo Runners Finish di London Marathon 2025
Lifestyle

4 Pelari The Gorontalo Runners Finish di London Marathon 2025

Senin 28 April 2025
Lebaran Tuntas, Dompet Menipis? Awas Pinjol Mengintai
Lifestyle

Lebaran Tuntas, Dompet Menipis? Awas Pinjol Mengintai

Kamis 3 April 2025
Cara Dapat Cek Kesehatan Gratis untuk Bayi Baru Lahir
Lifestyle

Cara Dapat Cek Kesehatan Gratis untuk Bayi Baru Lahir

Selasa 4 Februari 2025
Next Post
Tiga Desa di Kecamatan Bulawa, Bone Bolango, Dilanda Banjir

Tiga Desa di Kecamatan Bulawa, Bone Bolango, Dilanda Banjir

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Gunung Talumolo Keluarkan Asap Gegerkan Warga

    Gunung Talumolo Keluarkan Asap Gegerkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia Saat Jadi Khatib Jumat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakyat Teriak, Tambang Dikuasai! Deprov Gorontalo Didesak Hentikan Dominasi PT Gorontalo Mineral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penodong Pistol di Dinsos Kabupaten Gorontalo Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BERGEMA Raih Kemenangan Telak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM UNG 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.