GOPOS.ID, GORONTALO – Dikenal akan kekayaan alamnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup diminati oleh para turis mancanegara untuk berkunjung. Tidak hanya mereka, kita sebagai warga negara Indonesia pun kerap masih merasa penasaran akan kekayaan alam yang kita punya. Salah satu destinasi wisata yang digemari baik dalam maupun luar negeri adalah Bali.
Bali yang juga dikenal sebagai Pulau Dewata atau Pulau Seribu Pura ini memiliki beragam keindahan alam. Mulai dari pantai, pegunungan, sampai kebudayaan yang selalu bisa untuk dinikmati. Namun, sebelum berkunjung alangkah baiknya Anda mengetahui beberapa persyaratan sebelum mengunjungi Bali. Anda bisa melihat informasi penerbangan ke Bali terbaru, sebelum melakukan perjalanan.
Untuk persyaratan dan ketentuan memasuki wilayah Bali, yuk simak apa-apa saja yang harus diketahui di bawah ini!
-
Kategori Traveler
 Terhitung mulai 9 September 2021, Indonesia menutup sementara akses masuk pelaku perjalan Warga Negara Asing (WNA) menuju Indonesia. Adanya pengecualian terhadap WNA yang hendak mengunjungi Indonesia dengan alasan:
- Pemegang izin tinggal atau visa diplomatik dan pemegang izin tinggal atau visa dinas
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
Selain itu, terdapat syarat dan ketentuan bagi WNA serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan atau memiliki riwayat perjalanan di wilayah India dalam kurun waktu 14 hari yang lengkapnya bisa anda lihat di sini.
-
Kartu/Sertifikat Vaksinasi COVID-19
 Sebelum mendatangi Bali, Anda diharuskan untuk melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan minimal 1 dosis vaksin. Nah, bagi Anda yang belum melakukan vaksinasi, lakukan terlebih dahulu demi kelancaran dan kenyamanan Anda.
Namun, Indonesia menetapkan pengecualian bagi pelaku perjalanan yang belum/tidak bisa divaksin dengan kondisi khusus seperti alasan medis yang diikuti dengan surat keterangan dari dokter spesialis; pasien dengan kondisi sakit keras, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal 2 (dua) orang; pengantar jenazah non COVID-19 paling maksimal 5 (lima) orang; dan ibu hamil dengan pendamping 1 (satu) orang.
-
Hasil tes RT-PCR negatif
 Semua pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif atau dapat diganti dengan Antigen bagi Anda yang melakukan perjalanan antar Jawa-Bali. RT-PCR negatif dapat diganti dengan Antigen dengan persyaratan calon pelaku perjalanan telah melakukan vaksin dosis 2 dan hasil antigen yang diterima minimal 1×24 jam sebelum penerbangan. Sementara pelaku perjalanan antar kota atau kabupaten di luar Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimum dosis pertama lalu diikuti dengan hasil PCR negatif dengan hasil minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Perlu diingat, Anda harus melakukan tes COVID-19 di laboratorium yang telah resmi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan terintegrasi Peduli Lindungi. Jadi pastikan dulu ya apakah laboratorium yang Anda datangi sudah resmi atau belum. Anda dapat melihat daftar laboratoriumnya di sini.
-
Unduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC
Mulai dari 28 Agustus lalu, Peduli Lindungi sudah menjadi salah satu syarat perjalanan untuk moda transportasi, baik darat, laut, dan udara. Tidak hanya menjadi salah satu syarat perjalanan tetapi menjadi salah satu aplikasi yang diwajibkan ketika hendak memasuki tempat-tempat umum seperti mall, rumah sakit dan tempat lainnya.
Peduli Lindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan demi menghentikan rantai penyebaran COVID-19.
Dalam penggunaannya, aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk membagikan data lokasinya ketika bepergian sehingga penelusuran riwayat kontak dengan orang yang terjangkit COVID-19 dapat ditinjau.
Peduli Lindungi memiliki beberapa manfaat yang diantaranya dapat mempermudah petugas dalam memastikan proses validasi dokumen kesehatan karena dimuat secara digital, sehingga lebih cepat, mudah, dan aman.
Selain itu, dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak perlu membawa dokumen dalam bentuk kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Maka dari itu, mengunggah aplikasi ini merupakan hal yang harus Anda lakukan sebelum menginjakkan kaki ke kota Bali.
-
Pelaku perjalanan tidak di bawah 12 tahun
 Semenjak PPKM berlangsung terdapat persyaratan mengenai batasan usia yang hendak melakukan perjalanan yakni hanya bagi para pelaku yang berusia 12 tahun ke atas. Aturan ini berlaku mulai dari 7 sampai 20 September mendatang. So, jika Anda berpergian membawa anak berusia di bawah 12 tahun sudah dapat dipastikan Anda akan ditolak untuk melakukan perjalanan.
-
Kebijakan karantina dan isolasi mandiri internasional
 Bagi Anda yang terbang dari luar negeri, setibanya di Indonesia akan ada pemeriksaan ulang berupa RT-PCR oleh instansi yang berwenang. Anda wajib melakukan karantina selama 8 x 24 jam di tempat yang telah disediakan.Â
Tidak perlu khawatir, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti Pelajar/Mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali setelah melakukan perjalanan dinas luar negeri, tempat karantina sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun jika Anda di luar dari kriteria tersebut, biaya untuk tempat karantina ditanggung secara mandiri.
Selain test RT-PCR, WNI harus juga melampirkan surat keterangan vaksin setibanya di Indonesia. Jika WNI belum melakukan vaksin di luar negeri, maka akan dilakukannya vaksin di tempat karantina setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil yang negatif.
Itu dia 6 persyaratan dan ketentuan yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan perjalanan ke Bali. Pastikan semuanya terpenuhi agar perjalanan Anda lancar dan nyaman. Jangan lupa pula terapkan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari virus COVID-19. Untuk persyaratan lebih detailnya Anda bisa mengecek di aplikasi Traveloka yang selalu mengupdate ketentuan-ketentuan ketika hendak melakukan perjalanan selama masa pandemi. (andi/gopos)