GOPOS.ID, KWANDANG – Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte mengungkapkan terkait TGR Rp.60 juta oleh Kepala Desa (Kades) Langge, Kecamatan Anggrek itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat.
"Jadi dari hasil pemeriksaan Inspektorat, terdapat temuan, Kades Langge dikenai TGR kurang lebih sebanyak Rp.60 juta," ungkap Matran, Rabu (20/21/2020).
Matran mengatakan terkait hal itu, dari Komisi 1 DPRD sebelumnya telah turun langsung kelapangan, untuk memastikan tentang pengelolaan dana desa tahun 2019-2020.
“Pengelolaan dana desa tersebut memang telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait Inspektorat yang ada,” ujarnya lagi.
Persoalan itu kata Matran, akan diseriusi sambil menunggu data-data lannya. Mengingat hal ini menyangkut aspirasi masyarakat, maka harus diperjuangkan sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD.
"Nantinya persoalan tersebut akan menjadi penelitian dari kami sebagai Komisi 1. Sembari menunggu data-data pendukung lainnya,”pungkasnya.(isno/gopos)