GOPOS.ID, GORONTALO – Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini hadir di tengah masyarakat. IKD disebut-sebut merupakan KTP Digital yang akan menggantikan KTP fisik serta tentunya mempermudah masyarakat.
IKD ialah data kependudukan versi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk menggunakannya kamu harus melakukan beberapa cara, sebab proses aktivasinya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan memanfaatkan teknologi face recognition agar data digital masyarakat akan semakin terintegrasi.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan sehubungan dengan hal tersebut di atas, ia meminta sekaligus mengaharapkan kepada seluruh Tingkat Masyarakat, Pejabat beserta jajaranya di lingkungan Instansi Pemerintah, Swasta, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi agar dapat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi yang telah memiliki KTP-el dan smartphone.
“Caranya mudah, dengan mendatangi Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota terdekat atau Pelayanan Mobile Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tulis himbauan tersebut.
Selain itu, pelayanan aktivasi akan dilakukan juga pada Senin 22 Januari 2024 di Rumah Kreatif Gopos.id, Jl. Rusli Datau I, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo yang dimulai pukul 17.00 Wita sampai selesai. Bagi warga Kota Gorontalo yang ingin aktivasi bisa mengunjungi Rumah Kreatif gopos.id di tanggal tersebut.
Untuk pengurusan nanti, masyarakat diminta membawa HP dan KTP yang dimiliki.(Putra/ Gopos)