GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali mengeluarkan aturan baru berkaitan vaksinasi Covid-19. Bagi warga yang hendak memasuki pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket, restoran, kafe maupun rumah makan kini wajib menunjukkan kartu vaksinasi. Minimal vaksin dosis pertama.
Ketentuan wajib vaksin ketika hendak masuk ke mall atau rumah makan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Gorontalo Nomor 360/BPBD/1042/IX/2021 tertanggal 13 September 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh wali kota dan bupati se-Gorontalo sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021.
Pada poin empat dan lima dalam surat edaran yang diteken Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, itu menegaskan warga yang tak dapat menunjukkan kartu vaksin maka tidak bisa masuk ke pusat perbelanjaan. Mereka selanjutnya akan diarahkan ke tempat vaksinasi yang disediakan/ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Bupati/wali kota diharapkan melaksanakan pengawasan sekaligus menyosialisasikan penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara massif kepada masyarakat di kabupaten/kota,” imbau Rusli Habibie.
Sementara itu penerapan ketentuan wajib vaksin sudah diberlakukan di Mall Gorontalo, Sabtu (18/9/2021). Pantauan gopos.id, selain menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, warga yang hendak masuk ke mall Gorontalo diwajibkan mengunduh terlebih dahulu aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing.
Pemberlakuan ketentuan itu membuat sejumlah warga batal masuk ke dalam mall kendati telah menjalani vaksinasi. Sebab beberapa di antaranya tidak sempat membawa kartu vaksinasi.
Seperti yang dialami, Ratna Manaiyah, warga asal Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Ia tak bisa masuk mall setelah petugas mewajibkan dirinya menunjukkan kartu vaksinasi.
“Bagaimana saya bisa belanja di mall kalau urusannya harus ribet seperti ini,” ungkapnya di temui di Mall Gorontalo.
Dirinya mengeluhkan, tak adanya sosialisasi sebelumnya terkait hal tersebut, dirinya sudah susah data jauh dari rumahnya hanya untuk berbelanja ke Mall Gorontalo.
“Sekarangkan vaksinasi sudah bisa di lihat menggunakan sistem online namun kenapa harus menggunakan QR Qode lagi,” katanya.
HRD Grand City Mall Gorontalo, Angelia Pondaag, mengungkapkan hal ini merupakan penerapan dari surat edaran Gubernur Gorontalo yang mana pengunjung harus membawa kartu vaksin di dampingi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Minimal harus Vaksin dosis pertama,” tegasnya.
Angelia menambahkan, dikarenakan baru pertama kali diterapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Mulai besok juga kita akan membuka gerai vaksin bagi mereka yang belum tervaksin,” tambahnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Provinsi Gorontalo, Marten Soleman. Menurut Marten, pihaknya masih menerapkan di mall Gorontalo serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Gorontalo. Selain itu dirinya mengungkapkan soal pemberlakuan jam masuk mall masih sama seperti kemarin seperti instruksi menteri dalam negeri
“Jadi dari jam 10.00 WITA pagi sampai Pukul 21.00 WITA,” tandasnya. (Putra/hasan/gopos)