GOPOS.ID, LIMBOTO – Takmirul masjid di wilayah Kabupaten Gorontalo sudah boleh menggelar salat Jumat berjemaah pada Jumat (5/6/2020) besok. Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menekankan para takmirul masjid memerhatikan syarat untuk menggelar salat berjemaah. Termasuk salat Jumat.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengemukakan salat jumat dan kegiatan keagamaan lainnya di tempat ibadah bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Bersamaan dengan itu, setiap masjid di Kabupaten Gorontalo diharuskan memiliki kepengurusan Badan Takmirul Masjid yang jelas.
“Setiap masjid harus ada pengurus yang jelas karena kalau tidak ada pengurus nantinya tidak ada yang bertanggung jawab. Kalau itu masjid di tingkat desa/kelurahan maka harus diketahui oleh kepala desa. Kalau di tingkat kecamatan harus diketahui camat. Ini saya tekankan untuk kepala desa dan camat,” ucap Nelson, Kamis (04/06/20).
Setiap masjid juga harus memiliki data jemaah tetap. Jemaah dari luar diperbolehkan ikut salat berjemaah, dengan ketentuan jemaah tersebut harus dicatat.
“Jadi untuk masjid yang belum punya pengurus yang jelas harus disegerakan. Kalau belum punya kepengurusan yang jelas atau kesiapan protokol kesehatannya masih kurang besok jangan dulu melakukan salat jumat berjamaah,” ungkap Nelson.
Lebih lanjut, Nelson juga mengintruksikan kepada masing-masing Kepala Desa dan Camat untuk melakukan pengecekan kesiapan protokol kesehatan di setiap masjid. Selain itu jamaah juga diwajibkan untuk membawa peralatan ibadah sendiri-sendiri.
“Kalau perlu kepala desa atau takmirul masjid memberikan tanda untuk masjid yang sudah mengkuti surat edaran. Jadi jemaah sendiri yang akan melihat dan melakukan kontrol,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Gorontalo telah membolehkan takmirul masjid menggelar salat jumat. Izin tersebut diberikan Pemkab Gorontalo melalui surat edaran nomor 450/816/Bag-Kesra tertanggal 03 Juni 2020.(Abin/gopos)