GOPOS.ID – Badan Kepegawaian Negera (BKN) telah menetapkan 8.035 Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018.
NIP bagi 8.035 pegawai itu, diusulkan 34 Instansi sudah sejakKamis 24 Januari 2019. Pusat Pengolahan Data SSCN BKN mencatat keseluruhan instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP ke BKN tersebut. Terdiri dari 17 Instansi Pusat (Kementerian dan LPNK) dan 17 Daerah (Kabupaten/Kota).
“Dari instansi pengusul tersebut terdata sebanyak 10.710 peserta yang diusulkan. Jumlah yang diusulkan tersebut merupakan bagian dari 11.882 peserta seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 34 Instansi,” ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan dalam rilis yang diterima gopos.id.
Dari jumlah 10.710 peserta yang diusulkan, sebanyak 8.035 peserta yang sudah ditetapkan NIP-nya. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah.
Baca juga :Â Pemilihan Rektor UNG, Menristekdikti: Secepatnya
Selanjutnya dikatakan Mohammad Ridwan bahwa dari 553 instansi yang membuka formasi pada rekrutmen CPNS 2018 lalu. Sebanyak 533 instansi sudah mengantungi digital signature (DS) Kepala BKN sebagai wujud persetujuan penetapan hasil akhir kelulusan/lolos verifikasi dan validasi (verval) tahap I (V1).
Kemudian 19 instansi sedang menunggu proses approval verval tahap II (V2), tahap III, dan tahap IV (V4). Sementara 1 instansi lainnya sedang menunggu persetujuan DS.
“Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 perihal Batas Waktu Penyampaian Berkas Usul Penetapan NIP CPNS TA 2018 tertanggal 11 Januari 2018, bahwa usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di Kantor Pusat BKN. Maupun Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari 2019,” jelasnya.
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat, PPK Daerah Provinsi dan PPK Kabupaten/Kota. Selanjutnya penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS TA 2018 terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP CPNS tersebut.
Ketentuan itu juga berlaku juga bagi instansi yang telah menyampaikan berkas usul penetapan NIP sebelum surat tersebut dikeluarkan.
Baca juga :Â Besok, Jenita Janet Hibur Warga Bone Bolango
“Perlu diketahui bahwa dalam usul penetapan NIP, di samping diminta menyampaikan berkas usul secara lengkap dan benar. PPK juga diminta untuk melampirkan realisasi Surat keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan PNS TA 2018. PPK Instansi juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB,” tandasnya. (ndi)